Jelang Tahun Baru, Pemerintah Larang Masyarakat Pawai Obor

Jelang perayaan tahun baru, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan tegas melarang masyarakat menggelar pawai Tahun

Jelang Tahun Baru, Pemerintah Larang Masyarakat Pawai Obor
Jelang Tahun Baru, Pemerintah Larang Masyarakat Pawai Obor

INILAHKORAN, Bandung,- Jelang perayaan tahun baru, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan tegas melarang masyarakat menggelar pawai Tahun Baru.

Larangan itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021) yang di antaranya mengatur aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut bertujuan untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ini Daftar Harga dan Link Pembelian Tiket Film Spider-Man: No Way Home

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Menko Airlangga dikutip dari PMJ News, Selasa, 14 Desember 2021.

Airlangga menegaskan pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata wajib melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.

Pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Baca Juga: Komisi III Berharap Tahun Depan Gedung Perpustakaan Kota Bogor Bisa Dibangun Tahap dua

Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat.

Tetapi, demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.***


Editor : inilahkoran