Syarat Daftar Bansos PKH yang Diperpanjang Tahun 2022, Pastikan Tercatat di DTKS Kemensos!

Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos), aplikasi Cek Bansos.

Syarat Daftar Bansos PKH yang Diperpanjang Tahun 2022, Pastikan Tercatat di DTKS Kemensos!
ilustrasi: Syarat Daftar Bansos PKH yang Diperpanjang Tahun 2022, Pastikan Tercatat di DTKS Kemensos!

INILAHKORAN, Bandung,- Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu aplikasi Cek Bansos.

Namun tidak semua masyarakat bisa daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Timbulkan Kemacetan di Ruas Jalan Lain, Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Ditiadakan

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos memastikan tidak akan menghentikan penyaluran bansos PKH meskipun sudah tidak pandemi Covid-19.

Ada beberapa jenis bansos yang akan disalurkan kemensos pada tahun 2022. Salah satunya adalah bansos PKH untuk ibu hamis, anak sekolah, dan disabilitas.

Bansos PKH merupakan bantuan sosial tunai dan sembako yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada tahun 2022 Kemensos sudah menganggarkan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.

Baca Juga: Rizky Billar Akan Terus Memperkarakan Pelaku Pengancaman Terhadapnya dan Lesti Kejora

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.

Salah satu bansos yang dianggarkan Kemensos adalah bansos PKH. Bansos PKH akan tetap dicairkan meskipun pandemi Covid-19 sudah mereda.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Satpol PP di Surabaya Kena Hukuman Pemberhentian Sementara

Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.

Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:

Baca Juga: Man City Lepas Ferran Torres, Barcelona Pusing Soal Biaya

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:

Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Baca Juga: Salman Marathon Fest Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Peduli

kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran