Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahun 2022, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan Nomor KTP

Klik link cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar nama yang kemungkinan bakal menerima bansos PKH pada tahun 2022.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahun 2022, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan Nomor KTP
Ilustrasi: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahun 2022, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan Nomor KTP

INILAHKORAN, Bandung,- Klik link cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar nama yang kemungkinan bakal menerima bansos PKH pada tahun 2022.

Untuk melihat datar nama penerima bansos PKH tahun 2022, Anda harus memasukan nomor KTP dan nama lengkap sesuai KTP yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam artikel ini dijelaskan secara rinci cara cek nama penerima bansos PKH tahun 2022 melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ade Yasin Ingin Menyulap Situ Cijujung dari TPS jadi Objek Wisata

Nama yang masuk daftar di link cekbansos.kemensos.go.id adalah daftar nama semua warga Indonesia, namun dalam data tersebut terdapat keterangan dapat bansos atau tidaknya.

Apabila daftar nama termasuk yang menerima bansos dari Kemensos artinya nama teraebut sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Salah satu jenis bansos atau bantuan sosial yang akan disalurkan Kemensos atau Kementerian sosial pada tahun 2022 adalah bansos PKH.

Baca Juga: Ini Harapan Besar Robert Alberts untuk David da Silva dan Bruno Cantanhede

Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.

Salah satu bansos yang dianggarkan Kemensos adalah bansos PKH. Bansos PKH akan tetap dicairkan meskipun pandemi Covid-19 sudah mereda.

Baca Juga: 15 Kutipan Hari Ibu 2021, Cocok untuk Update Status di Medsos

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.

Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Punah, Peuyeum Bandung Butuh 'Sentuhan' Pemerintah

Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Gagal Open BO, Pelaku Begal Payudara Nekat Beraksi

Namun tidak semua masyarakat bisa seenaknya daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.

Kemensos memastikan Bansos PKH akan dilanjutkan tahun 2022.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Keukeuh Tes DNA Gala Sky, Sahabat Vanessa Angel: Jangan Malu-maluin Diri Sendiri!

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:

Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2020, Shin Tae yong Beri Wejangan Ini

Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran