Syarat Daftar Bansos PKH Tahun 2022, Ada untuk Ibu Hamil dan Anak Sekolah
Salah satu komponen penerima atau kriteria penerima bansos PKH tahun 2022 adalah ibu hamil. Sementara untuk cara daftar Bansos PKH online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Salah satu komponen penerima atau kriteria penerima bansos PKH tahun 2022 adalah ibu hamil.
Selain ibu hamil ada juga komponen penerima bansos PKH untuk keluarga yang memiliki anak sekolah mulai dari SD hingga SMA.
Sementara untuk cara daftar Bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu aplikasi Cek Bansos.
Namun tidak semua masyarakat bisa daftar bansos PKH tersebut. Pasalnya Kemensos menetapkan dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Baca Juga: Peneliti Pustaka IPB University Sarankan GLOW KRB Dihentikan
Syarat pertama adalah penerima PKH harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos memastikan tidak akan menghentikan penyaluran bansos PKH meskipun sudah tidak pandemi Covid-19.
Ada beberapa jenis bansos yang akan disalurkan kemensos pada tahun 2022. Salah satunya adalah bansos PKH untuk ibu hamis, anak sekolah, dan disabilitas.
Bansos PKH merupakan bantuan sosial tunai dan sembako yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada tahun 2022 Kemensos sudah menganggarkan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.
Baca Juga: Persatuan Emirat Arab Butuh Tenaga Perawat dan Paramedis, Ini Persyaratannya!
“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.
Salah satu bansos yang dianggarkan Kemensos adalah bansos PKH. Bansos PKH akan tetap dicairkan meskipun pandemi Covid-19 sudah mereda.
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan bansos PKH tahun 2021 sudah masuk tahap ke 4 kali pencairan, yaitu periode Oktober-November-Desember.
Baca Juga: Indonesia Kalahkan Singapura di Semi Final, Shin Tae-yong Joget-Joget
Bagi para penerima yang ingin mengecek kepersertaan bansos PKH bisa mengakses di www.cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***
Editor : inilahkoran


