Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH BPNT Cair Akhir Bulan Desember 2021, Siapkan KTP!

Saat proses pencairan bantuan berlangsung, Mensos mengecek data penerima bantuan. Kebanyakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selain menerima

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH BPNT Cair Akhir Bulan Desember 2021, Siapkan KTP!
Ilustrasi uang bansos 

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku terus mendorong agar bansos segera cair mengingat bulan Desember segera berakhir.

Hal itu dikatakan Risma saat menyaksikan pencairan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Saat proses pencairan bantuan berlangsung, Mensos mengecek data penerima bantuan. Kebanyakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selain menerima PKH juga menerima BPNT/Kartu Sembako.

Baca Juga: Ternyata oh Ternyata.... Ini Penyebab Bansos PKH dan BPNT Belum Cair-cair Padahal Sudah Akhir Tahun 2021

"Ayo dicairkan semua ya. Yang lanjut usia kasih kesempatan dulu," kata Risma pada Sabtu 25 Desember 2021.

Berikut adalah cara cek nama daftar penerima bansos BPNT/Kartu Sembako yang dicairkan setiap bulan oleh Kemensos.

Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT/Kartu Sembako, Anda dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bansos BPNT dari Kemensos RI:

Pertama, buka link cekbansos.kemensos.go.id
Kedua, pilih provinsi
Ketiga, pilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal
Keempat, pilih Desa
Kelima, masukan nama sesuai KTP
Keenam, masukan kode captcha
Ketujuh, klik kolom 'cari data'

Baca Juga: Nonton Layangan Putus, Prilly Latuconsina Emosi Sampai Mau Banting Piring

Setelah itu, maka halaman portal akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tida.

Smentara untuk mengecek daftar penerima bansos PKH juga bisa dilaukan pada link yang sama yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan cara yang sama.

Kementerian sosial terus menyalurkan bansos PKH hingga tahap 4, rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***

 


Editor : inilahkoran