Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi! Siapkan KTP Lalu Datangi Kantor Desa Setempat
Dalam pembahasan dengan pemerintah daerah, bank penyalur dan pendamping sosial, ditargetkan tanggal 15 Februari salur bansos dapat dituntask
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta semua pihak terkait untuk mempercepat salur bantuan sosial di seluruh daerah. Atas arahan tersebut jajaran Kemensos secara serentak melakukan percepatan pencairan di sejumlah kabupaten dan kota.
Dalam pembahasan dengan pemerintah daerah, bank penyalur dan pendamping sosial, ditargetkan tanggal 15 Februari salur bansos dapat dituntaskan di Cilacap.
Untuk mencapai target tersebut, penyaluran akan dilakukan secara simultan melalui komunitas.
Komunitas yang dimaksud antara lain kantor kecamatan, kantor desa, dan tempat lain yang memungkinkan dan memadai untuk mengumpulkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan cara tersebut, diharapkan bansos bisa salur lebih cepat dan menjangkau KPM di lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Waduh...Sebanyak 28 Ribu Penerima BPNT di Cirebon Belum Bisa Dicairkan
"Saya minta salur bansos sudah bisa dituntaskan pada 15 Februari. Nanti akan melibatkan komunitas. Saya minta pemerintah daerah Pak Camat, Pak kepala desa dan Pak lurah, bisa membantu proses tersebut," kata Wastam di kantor Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap 04 Februari 2022.
Pencairan bansos yang dilakukan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako Reguler, BPNT/Kartu Sembako, PPKM dan Program Keluarga Harapan (PKH). Di Kabupaten Cilacap, cukup banyak KPM yang belum melakukan transaksi.
Kemensos memastikan Bansos PKH akan dilanjutkan tahun 2022.
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***
Editor : inilahkoran


