Waduh...Sebanyak 28 Ribu Penerima BPNT di Cirebon Belum Bisa Dicairkan

Sebanyak 28 ribu keluarga penerima manfaat BPNT dii Kabupaten Cirebon hingga kin belum bisa dicairkan dengan berbagai macam alasan.

Waduh...Sebanyak 28 Ribu Penerima BPNT di Cirebon Belum Bisa Dicairkan
Sebanyak 28 ribu keluarga penerima manfaat di Kabupaten Cirebon hingga kini belum bisa mencairkan BPNT.

INILAHKORAN, Cirebon - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon tahun 2021 tidak tuntas. Pasalnya, hingga kini sekitar 28 ribu penerima BPNT yang belum bisa dicairkan. 

Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pun ditekan pemerintah pusat melakukan percepatan pencairan BPNT. Masalahnya, tahun anggaran sudah lewat.

Hal itu terungkap saat  Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos RI, Pepen Nazarudin saat melakukan kunjungan ke Pemkab Cirebon, Kamis  3 Januari 2022. Mereka meminta Dinsos Kabupaten Cirebon segera menuntaskan penyaluran BPNT tersebut.

Baca Juga: Ajal Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Mulai Menyesali Perbuatannya

"Memang kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon saja. Tapi, di daerah lain juga sama. Karena itu, saya melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan untuk mengetahui seperti apa permasalahan di lapangan," ujar Selly, usai menyambangi kantor Kecamatan Sumber.

Hasilnya,  regulasi di Kemensos dalam penyaluran  segera diperbaiki lalu disempurnakan. Untuk itu, saat ini yang menangani BPNT adalah  Dirjen Linjamsos. Artinya, ini adalah solusi untuk ke depan karena para pendamping PKH melakukan pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Selain itu bisa meminimalisir terjadi kekeliruan di lapangan.

"Biasanya PKH untuk PKH saja. Tapi ada tambahan, untuk dampingi penyaluran BPNT. Tentu ini juga akan mempermudah. Kemudian, TKSK itu satu orang satu kecamatan. Sementara satu kecamatan terdiri dari beberapa desa. Sedangkan PKB itu satu desa ada dua orang. Otomatis akan mempermudah KPM BPNT,"  ungkapnya.

Baca Juga: Ada Telur Busuk Dalam BPNT, Rudy Susmanto Minta Ini ke Petugas

Selly menekankan, para KPM tidak boleh menitipkan PIN dan ATM- nya kepada ketua kelompok. Hal itu karena ditakutkan ada penyalahgunaan. Ini sering terjadi di beberapa wilayah. Sedangkan kalau ada, laporkan ke pendamping, harus diteruskan ke Dinas Sosial. Lalu ketika ada unsur pidana bisa langsung dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Posisi pendamping tugasnya menerima masukan dari masyarakat. Misalnya, ada e-waroeng yang tidak melaksanakan tugasnya secara bagus. One prestasi. Maka izin penyaluran bisa dicabut," ancam Selly.

Sementara itu, Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazarudin mengatakan, saat ini fokus utama adalah mengoptimalkan distribusi BPNT tahun 2021. Sebab banyak persoalan di lapangan. Sedangkan untuk perbaikan regulasi dan sistemnya dilakukan di tahun 2022.

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Program BPNT Sudah Diketahui, Sekarang Warga Bisa Ambil Uang Tunai

"Maka, solusi utama saat ini adalah optimalisasi pencairan BPNT. Intinya kita manfaatkan waktu supaya semua bantuan itu bisa dicairkan. Bebas milih, boleh ambil barang, juga boleh tunai. Supaya cepat waktu dan fleksibel," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon  Iis Krisnandar menambahkan, BPNT tahun 2021 yang belum dicairkan melalui transaksi jumlahnya mencapai 28 ribu KPM. Nilainya pun bervariasi, ada yang Rp200 ribu sampai Rp1,6 juta.

Bahkan, ada 5 ribu kartu KPM yang belum dibagikan di tahun 2021 kemarin. Sedangkan untuk pencairan seluruhnya, Dinsos  menargetkan sebelum tanggal 15 Februari 2022 harus tuntas.

Baca Juga: Sholat Terus Maksiat Jalan, Begini Kata Ustadz Handy Bonny Tanda Orang yang Masih STMJ

"Besarnya nilai tersebut itu karena ada KPM yang tidak melakukan transaksi pencairan satu bulan sampai delapan bulan. Bahkan lebih dari itu. Namun, untuk nilai secara keseluruhan tidak tau persis karena yang tau adalah perbankan," tukasnya. (maman suharman)


Editor : inilahkoran