Kota Bogor Raih Dividen Rp4 Miliar dari bank bjb
Kendati porsi saham kecil, Kota Bogor dapat Rp4 miliar setahun dari bank bjb. Penyertaan modal akan ditambah agar dividen tetap terjaga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kendati porsi saham terbilang kecil, Pemerintahan Kota Bogor masih dapat Rp4 miliar setahun dari bank bjb. Tak pelak, mereka pun menambah penyertaan modal agar dividen tetap terjaga.
Berapakah porsi saham Pemerintahan Kota Bogor di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)? Angkanya hanya 0,48 persen. Di antara semua kabupaten/kota di Jawa Barat, porsi saham itu menjadi yang terkecil. Namun, dengan kondisi itu Pemkot Bogor masih dapat limpahan dividen untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Tahun 2020 kami dapat Rp4,1 miliar dan tahun 2021 naik menjadi Rp4,4 lebih. Artinya, terjadi peningkatan nilai dividen sebesar 7 persen,” kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Evandy Dahni, Rabu 9 Februari 2022.
Baca Juga: bank bjb Bangun Ekosistem Digital Lebih Masif, Untuk Lebih Memudahkan Nasabah
Itu sebabnya, Pemkot Bogor merasa wajib mempertahankan kepemilikan porsi saham tersebut. Mereka pun mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada bank bjb pada akhir 2021 lalu. Perda itu mengatur Pemkot Bogor akan menggelontorkan dana sebesar Rp7 miliar untuk menjaga prosentase saham.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memaparkan, saham itu nilainya fluktuatif. Secara keseluruhan, Pemkot Bogor harus mempertahankan kepemilikan saham di bank bjb.
“Intinya Pemkot Bogor ingin nilai saham bertambah. Karena dividen bagus ke Pemkot Bogor. Keuntungannya dari dividen,” kata Dedie.
Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Penuh Keinginan Bank BJB Buka Cabang di DIY
Dia menyebutkan, setidaknya ada dua kepentingan Pemkot Bogor dalam penambahan nilai saham di bank bjb. Selain untuk menjaga dan meningkatkan pemasukan dari dividen, Pemkot Bogor tetap menjaga nilai historis karena bank bjb lahir sebagai bank daerah Jawa Barat dan Banten.
“Kalau kepemilikan bertahan, dividen yang diterima Pemkot Bogor juga masih tetap dan masuknya melalui APBD. Masuk dalam pemasukan lain-lain,” ujarnya.
Dedie menambahkan, sebetulnya Pemkot Bogor ingin tak hanya sekadar mempertahankan nilai saham melainkan menambahnya. Paling tidak, Kota Bogor bisa memiliki saham senilai 1 persen.
“Dengan begitu, Kota Bogor punya suara sebagai pemilik,” tambahnya.
Baca Juga: Bank Bjb Genjot Ragam Inovasi Digital Jelang Right Issue
Penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan porsi saham dilakukan Pemkot Bogor lantaran bank bjb dalam waktu dekat ini bakal melakukan aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau right issue pada Maret mendatang.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyatakan, bank bjb akan melepas saham baru maksimal sebanyak 925 juta lembar saham seri B atau setara 9,40 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Rencana aksi korporasi itu telah disetujui dalam RUPS Tahunan pada 6 April 2021 lalu.
“Seluruh dana right issue setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalam dalam rangka ekspansi kredit perseroan,” sebut Yuddy.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, bank bjb Resmikan Kampung Peternak Kelinci Milenial
Dalam kaitan itulah, Pemkot Bogor melakukan aksi penambahan penyertaan modal. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun berterima kasih kepada DPRD Kota Bogor yang menyetujui Raperda PMP kepada bank bjb menjadi Perda.
Dia menyebutkan, Perda PMP ini seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan bank bjb saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar rasio kecukupan modal (CAR) tetap terjaga.
“Pemkot Bogor perlu mempertahankan prosentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp7 miliar. Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan,” jelasnya Bima.
Dia berharap, dengan ditetapkannya Perda PMP ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat Kota Bogor. (*)
Editor : inilahkoran


