BP Jamsostek Layani Manfaat JKP
Per 1 Februari 2022, BP Jamsostek melayani klaim manfaat JKP. Risiko ini potensial terjadi saat badai pandemi Covid-19 melanda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Per 1 Februari 2022, BP Jamsostek melayani klaim manfaat JKP. Risiko ini potensial terjadi saat badai pandemi Covid-19 melanda.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Aggoro Eko Cahyo menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait manfaat JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, program manfaat JKP yang dilayani BP Jamsostek tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Baca Juga: Percepat Herd Immunity, BP Jamsostek Gelar Gebyar Vaksinasi Pelajar dan Pekerja
“Seluruh insan BP Jamsostek siap mengemban tugas mulia melayani program manfaat JKP ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” kata Anggoro, Senin 14 Februari 2022.
Dia menuturkan, program manfaat JKP tersebut layaknya oase di tengah padang gurun.Kehadiran manfaat itu diakuinya relatif tepat waktu di masa pandemi saat banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan adanya program manfaat JKP itu, Anggoro menjelaskan para pekerja peserta BP Jamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Bagi yang terdampak PHK, kata dia, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
Baca Juga: BP Jamsostek Gandeng Gopay untuk Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
“Semoga program manfaat JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menambahkan para tenaga kerja korban PHK yang berhak mendapatkan manfaat bantuan uang tunai yakni setiap WNI yang di-PHK namun belum mencapai usia 54 tahun. Selain itu, para penerima manfaat itu pun telah menjadi peserta program manfaat JKP BP Jamsostek minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan kepesertaan.
“Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan e-mail), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu),” jelas Erni.
Baca Juga: Vonis Hakim Lebih Ringan, Jaksa Penuntut Hukuman Mati Herry Wirawan Pikir-pikir
Dia menuturkan, terhitung mulai 1 Februari 2022 klaim manfaat JKP dapat diajukan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program manfaat JKP tersebut BP Jamsostek dipastikan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BP Jamsostek pada kategori pekerja penerima upah otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada yakni 4 program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan ditambah jaminan kesehatan (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Untuk pekerja PU (penerima upah) yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN,” sebutnya.
Baca Juga: Foto: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Lebih detail dia menyebutkan, terdapat tiga manfaat program manfaat JKP. Antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai diberikan BP Jamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan dipenuhi peserta. Sementara, untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. Kehadiran program manfaat JKP tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan. (dnr)
Editor : inilahkoran


