Vonis Hakim Lebih Ringan, Jaksa Penuntut Hukuman Mati Herry Wirawan Pikir-pikir
Kejati Jabar mengapresiasi vonis hukuman seumur hidup yang diberikan majelis meskipun lebih ringan dari tuntutan hukuman mati
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Tim JPU Kejati Jabar mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup dari tuntutan hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga memimpin tim JPU dalam persidangan Herry Wirawan. Vonis hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jabar, yakni hukuman mati,
"Berdasarkan putusan majelis hakim, ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis kami atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya, usai sidang.
Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Hakim Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hukuman Seumur Hidup
Asep mengatakan, isi tuntutan jaksa yang meminta Herry Wirawan dihukum mati dan juga kebiri, menurutnya untuk memberi efek jera kepada terpidana.
"Inti tuntutan pidana kami, tentu kami membuat tuntutan pidana untuk tercapainya, memberikan efek jera tentu kami akan menerapkan maksimal dalam undang-undang," katanya.
Atas vonis itu pun, ia meminta waktu untuk berdiskusi dengan JPU lainnya, untuk nyatakan langkah Bandung atau tidak.
Baca Juga: Kenapa Hakim Tak Menjatuhkan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan? Ternyata Begini Jawabannya
"Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," ucapnya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


