Polisi Ingatkan Penimbun Minyak Goreng Dapat Dipidana
Satgas Pangan Polri mendesak produsen yang menimbun minyak goreng untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satgas Pangan Polri mendesak produsen yang menimbun minyak goreng untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar. Kemudian terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.
"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan: Ps. 107 jo Ps. 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo ps. 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya 20 Februari 2022.
Ramadhan mengatakan, pihaknya mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia. Bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tim Satgas Pangan Temukan Penimbunan Minyak Goreng di Sumut Hingga 1,1 Juta Kilo
"Berdasarkan data yang diberikan Kementrian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng AMAN (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan," tegas Ramahana.
Lanjut Ramadhan, terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92. 676 kotak atau sebanyak 1.138.361 Kg di gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut didistribusikan k masyarakat.
"Segera didistribukan didistribusikan ke masyaraka melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri," tegas Ramadhan.***
Editor : inilahkoran


