Tim Satgas Pangan Temukan Penimbunan Minyak Goreng di Sumut Hingga 1,1 Juta Kilo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan sejumlah langkah sudah dilakukan Satgas Pangan dalam langkah itu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Polri telah membentuk Tim Satgas Pangan. Pembentukan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan sejumlah langkah sudah dilakukan Satgas Pangan dalam langkah itu.
Tim Satgas Pangan Polri dengan stakeholder terkait pun melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman.
Selain itu, memastikan distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ibadah Rajin Tapi Tidak Layak Masuk Surga Karena Hal Ini! Ustadz Hanan Attaki: Kebanyakan Perempuan
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utama (Sumut) menemukan penimbunan minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam temuan itu, tercatat ditemukan sebanyak 92.676 kotak atau setara 1.138.361 kilogram.
Terkait dengan penemuan penimbunan minyak goreng tersebut, Polri mendorong agar temuan tersebut segera didistribusikan melalui mekanisme pasar ke masyarakat luas.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ucap Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News Sabtu, 19 Februari 2022.
Meski ditemukan penimbunan dan pedagang nakal yang menyimpan stok, Ramadhan menyatakan minyak goreng di pasaran masih dalam kondisi aman.
"Stok minyak goreng aman atau cukup, meski ada beberapa pelaku usaha yang menahan stok," ungkapnya.
Ahmad Ramadhan mengingatkan agar setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng segera melakukan pendistribusian sesuai mekanisme pasar yang ditetapkan.
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Satgas Pangan, Pelaku Usaha Yang Menimbun Bisa Dipidana 5 Tahun
Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ungkap Ramadhan.***
Editor : inilahkoran


