Polri Bentuk Tim Satgas Pangan, Pelaku Usaha Yang Menimbun Bisa Dipidana 5 Tahun
Polri telah membentuk Tim Satgas Pangan. Pembentukan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Polri telah membentuk Tim Satgas Pangan. Pembentukan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan sejumlah langkah sudah dilakukan Satgas Pangan dalam langkah itu.
Tim Satgas Pangan Polri dengan stakeholder terkait pun melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman.
Baca Juga: Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Ini Kepastian Keputusan Kejaksaan
Selain itu, memastikan distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.
“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan dikutip dari PMJ News, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dari Penuturan Ramadhan, disebutkan bhwa Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Dirungkus Polisi, Gegara Nipu Jual Minyak Goreng Murah
“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” bebernya.
Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ungkap Ramadhan.***
Editor : inilahkoran


