Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Dirungkus Polisi, Gegara Nipu Jual Minyak Goreng Murah

Seorang ibu rumah tangga asal Sukabumi diamankan kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan menawarkan minyak goreng murah

Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Dirungkus Polisi, Gegara Nipu Jual Minyak Goreng Murah
Seorang ibu rumah tangga di Sukabumi diamankan kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah

 

INILAHKORAN, Bandung - Seorang ibu rumah tangga inisial NA (23), warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, diamankan Unit Reskrim Polsek Cibadak, karena lakukan penipuan minyak goreng murah.

Menurut Kapolsek Cibadak Kompol Maryono, menyebutkan, pelaku NA yang merupaka ibu rumah tangga diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di Facebook.

"Pada awalnya pelaku NA ini memposting foto minyak goreng di akun Facebook dan mencantumkan nomor HP milik suaminya," ujar Maryono, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Ini Kepastian Keputusan Kejaksaan

Setelah itu, ada seorang warga net, yang tertarik dengan postingan pelaku soal minyak goreng murah. Keduanya pun saling tawar menawar harga.

"NA pada saat itu menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga 140 ribu rupiah per dus," ungkap Maryono.

Karena harganya murah, maka korban memesan kepada NA untuk membeli minyak goreng sebanyak 120 dus dan disanggupi oleh NA dengan uang muka sebesar 50 persen melalui transfer melalui rekening BCA.

Baca Juga: David da Silva Diganti Saat Hadapi Persipura dan Tarik 4 Pemain Lain, Ini Alasan Robert Albert

Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar 8,5 juta rupiah pada tanggal 1 Februari 2022.

"NA berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban pada esok harinya, namun NA tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak naik," tuturnya.

Kemudian NA menurut Maryono menghubungi korban lagi kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban karena minyak goreng tertahan oleh pihak Kepolisian, namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9,3 juta rupiah dan minyak goreng akan dikirim pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Tinggi, Kemenkes Pastikan Tempat Tidur Isolasi Aman

Korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang di minta NA.

"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor HP NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," ucap Kapolsek.

Akibat ulah NA ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.800.000. Kekinian NA, tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga, pelaku NA melakukan tindak kejahatannya tidak dengan satu korban.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA,"pungkasnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran