Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus TPPU yang Menjerat Yudi Widiana Jalan Terus

Eksepsi yang diajukan Yudi Widiana ditolak hakim. Artinya sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan berlanjut.

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus TPPU yang Menjerat Yudi Widiana Jalan Terus
Yudi Widiana membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 5 Januari 2021.

INILAHKORAN, Bandung- Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Anggota DPR RI Yudi Widiana Adia terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artinya, kasus TPPU yang menjerat Yudi Widiana akan terus disidangkan.

Sebelumnya, sidang putusan sela kasus TPPU Yudi Widiana berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 24 Januari 2022.

"Menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK sah sebagai dasar pemeriksaan persidangan," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persikabo, Robert Alberts Semringah Lihat Kondisi Mohammed Rashid Cs

Sidangnya akan dilanjutkan dengan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, pada 7 Februari 2022 nanti.

"KPK apresiasi putusan majelis hakim," kata Ali.

Diketahui, sebelum digelar putusan sela, Yudi telah mengajukan eksepsinya dalam kasus TPPU.

Oleh Jaksa KPK, Yudi di dakwa telah melakukan pencucian uang, dengan menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang didapat dari tindak pidana korupsi saat ia menjabat selaku anggota DPR RI periode Tahun 2009 - 2014 dan periode Tahun 2014 - 2019.

Jaksa menyebut, terdakwa Yudi menempatkan uang hasil korupsinya untuk modal usaha tambak udang seluruhnya berjumlah Rp5.750.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp11.279.976.500,00 (sebelas miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga: Hari Pertama Vaksinasi Booster di KBB, 1500 Warga Serbu IKEA Kota Baru Parahyangan

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Anggota DPR RI periode Tahun 2009 - 2014 dan periode Tahun 2014 - 2019, karena penghasilan resmi terdakwa sebagai Anggota DPR RI tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilik," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Selain itu juga, terdakwa Yudi, memberikan uang tersebut kepada Trihasta Buwana untuk dijadikan sebagai modal usaha tambak udang.

Selain uang, ia juga memberikan aset tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp2.014.708.000,00 (dua miliar empat belas juta tujuh ratus delapan ribu rupiah).

Yudi juga memberikan asset tanah dan bangunan yang seluruhnya berjumlah Rp9.265.268.500,00 (sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan mengatasnamakan kepemilikannya menggunakan nama orang lain.

"Hal itu dilakukan untuk merekayasa seolah-olah berasal dari sumber yang sah, serta berupa dilakukan supaya seolah-olah harta kekayaan Terdakwa tersebut merupakan hasil yang sah" kata jaksa.

Baca Juga: Hanya Tersedia Dua Merek Vaksin di KBB, Ini yang Dipakai untuk Vaksinasi Booster

Padahal diketahui atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Anggota DPR RI periode Tahun 2009 - 2014 dan periode Tahun 2014 – 2019.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Ia juga didakwa undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini pun berawal saat Yudi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Ia diduga menerima sekitar Rp20 miliar dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Bandung Jamin Komitmen 209 FKTP Layani Peserta JKN-KIS

Uang tersebut oleh Yudi, dibelanjakan aset tidak bergerak maupun bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Atas perbuatannya itu, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Profil Maura Magnalia, Anak Pertama Nurul Arifin yang Meninggal Dunia

Yudi pun saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) dalam kasus proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.***(cesar yudistira)

 


Editor : inilahkoran