Empat Pendamping Desa diduga Gelapkan Rp 2,9 Miliar Pajak Desa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, Rabu malam 17 September 2025.

Empat Pendamping Desa diduga Gelapkan Rp 2,9 Miliar Pajak Desa

INILAHKORAN, Cirebon - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, Rabu malam 17 September 2025.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon Essadendra Aneksa mengatakan, penetapan empat tersangka pendamping desa itu berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Ke empatnya langsung dilakukan penahanan.

Para tersangka tersebut diantaranya, SM selaku Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong Tahun 2016-Januari 2025). MY selaku Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun Tahun 2019-November 2021.

Selanjutnya, DS selaku Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung tahun 2016- sekarang dan SLA selaku Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung tahun 2017-Juni 2022. 

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara menawarkan pembayaran pajak kepada beberapa desa di Kabupaten Cirebon dengan iming-iming proses pembayaran cepat dan resi pembayaran asli. Selain itu, para tersangka menyatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi masalah.

"Dalam modusnya para tersangka meminta e-billing dan uang pembayaran pajak berikut password dan username akun pajak djp online. Nah ini untuk diserahkan kepada Saksi M, dengan kesepakatan para tersangka akan menerima cashback 10 persen dari pembayaran pajak yang disetorkan. Namun pajak yang diterima dari desa hanya disetorkan sebagian kecil," ungkapnya.

Namun, berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan para tersangka dan saksi M menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.925.485.192.

"Dari hasil penyidikan, kami memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan SM, MY, DS dan SLA sebagai tersangka," paparnya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SM, MY, DS dan SLA dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus selama 20 hari sejak tanggai 17 September 2025 hingga 6 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon.

Kasi Intel menilai, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " tukasnya. (maman suharman)  


Editor : Ahmad Sayuti