Evaluasi Trusmi Land, Pemkab Cirebon Serahkan Keputusan PBG ke PUTR

Pemerintah Kabupaten Cirebon masih melakukan evaluasi terhadap rencana pembangunan perumahan Trusmi Land di wilayah Kecamatan Sumber.

Evaluasi Trusmi Land, Pemkab Cirebon Serahkan Keputusan PBG ke PUTR
Anggota komisi 11 dan III DPRD Kabupaten Cirebon saat melakukan sidak di lokasi perumahan Trusmi Land karena ada pengupasan tanah yang dianggap ilegal beberapa waktu lalu. /INILAHKORAN-Maman Suherman

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon masih melakukan evaluasi terhadap rencana pembangunan perumahan Trusmi Land di wilayah Kecamatan Sumber. Keputusan terkait kelanjutan proyek tersebut kini berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon (PUTR).

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala  mengatakan, proses evaluasi dilakukan menyusul berbagai aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, pemerintah daerah telah meminta sejumlah perangkat daerah melakukan kajian komprehensif guna memastikan rencana pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kajian melibatkan BPBD Kabupaten Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon (DLH),” ujar Hendra Minggu 1 Maret 2026.

Hendra menjelaskan, dari hasil analisis BPBD, lokasi rencana pembangunan perumahan tersebut dinilai memiliki potensi risiko bencana, seperti banjir dan longsor. Kajian tersebut dilengkapi data lapangan, termasuk dokumentasi foto udara yang menunjukkan kondisi geografis area.

Sementara itu, DLH menyoroti aktivitas pengupasan dan pengangkutan tanah di lokasi proyek. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanah hasil pengerukan tidak diperbolehkan untuk diangkut keluar area dan diperjualbelikan tanpa izin khusus.

"DLH hanya memperkenankan tanah tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan urugan di sekitar kawasan perumahan. Jika hendak dijual atau dibawa keluar lokasi, pengembang wajib mengantongi perizinan tambahan sesuai regulasi," paparnya.

Menurut Hendra, seluruh hasil kajian dari BPBD dan DLH telah diserahkan kepada Dinas PUTR. Hal ini karena instansi tersebut sebelumnya telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek Trusmi Land.

“Keputusan ada di PUTR. Apakah PBG yang sudah terbit akan dievaluasi atau bagaimana, itu masih dalam proses,” ujarnya.

Dia menambahkan, setiap keputusan yang diambil Pemkab Cirebon, nantinya akan mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.*** 


Editor : JakaPermana