Fakta Miris Guru Honorer di KBB, Mengabdi 23 Tahun tapi Tak Sempat Cicipi Gaji P3K
Ada guru honorer di KBB yang tak sempat mencicipi kenaikan gaji setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu karena meninggal dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Ketua Forum guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riki Triyadi mengungkap berbagai fakta miris di balik pengabdian para guru honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Riki Triyadi mengungkap FGTK telah menemukan beberapa kondisi dan kenyataan yang mengenaskan terkait nasib para guru honorer di KBB yang jarang diketahui publik.
Menurut Riki Triyadi, segelintir guru honorer di KBB yang harus mengabdi selama 23 tahun sebelum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K.
Mirisnya, mereka tak sempat mencicipi kenaikan gaji karena meninggal dunia.
"Kita memberikan penghargaan kepada tiga orang guru berpengalaman tersebut, dan telah melakukan takziah serta santunan untuk tiga orang yang mendapatkan SK tapi meninggal dunia sebelum menikmati hasil perjuangan," ujarnya dengan nada haru dalam acara syukuran ulang tahun ke-1 FGTK di Batujajar, Cimahi, Sabtu 17 Januari 2026 lalu.
Riki menuturkan, latar belakang berdirinya FGTK bukan untuk menyaingi organisasi yang ada, melainkan sebagai wadah untuk memperjuangkan hak dan kewajiban.
Pada awalnya, pengangkatan guru dan tenaga kependidikan paruh waktu di KBB hanya sebanyak 40 orang.
"Kita mendorong, apakah KBB mampunya cuma 40? Padahal beberapa daerah lain mengangkat ribuan orang," katanya.
Riki mengaku bersyukur lantaran kini guru P3K paruh waktu lulusan S1 mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan, sedangkan tenaga teknis mendapatkan Rp1,75 juta (atau Rp1,5 juta pada beberapa kasus).
"Kita bangga karena banyak daerah lain masih mengandalkan gaji dari BOS," tambahnya.
Sebelumnya, saat masih berstatus honorer, gaji mereka sangat variatif, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada jumlah siswa dan dana BOS di masing-masing sekolah.
Riki memastikan perjuangan belum selesai. Bersama aliansi pergerakan guru dan tenaga kependidikan di berbagai daerah, FGTK KBB sedang memperjuangkan revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 untuk menghapus istilah "paruh waktu".
"Kita ingin menjadi P3K penuh waktu, bahkan lebih jauh ke status ASN," tegasnya.***
Editor : Bsafaat

