Farhan: Enam Bulan Kota Bandung Harus Lepas dari Pembinaan Sampah

Pemkot Bandung tengah berpacu dengan waktu agar keluar dari status pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah

Farhan: Enam Bulan Kota Bandung Harus Lepas dari Pembinaan Sampah
Wali Kota Bandung M Farhan

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tengah berpacu dengan waktu agar keluar dari status pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah. Target tersebut, harus dicapai dalam enam bulan ke depan menyusul arahan langsung Presiden Prabowo dalam forum nasional.

Ia menjelaskan, tekanan tersebut muncul setelah Kota Bandung mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) persampahan pada 25 hingga 26 Februari 2026 yang dikaitkan dengan penilaian Adipura. Dalam forum itu, penanganan sampah menjadi komponen dengan bobot penilaian sangat tinggi.

“Penanganan sampah, sekarang menjadi salah satu skor yang sangat tinggi. Saking tingginya, sampai kita mendapatkan koreksi 13 poin karena penanganan sampah di Kota Bandung masih masuk dalam kategori pengawasan dan pembinaan,” kata Farhan, Senin 2 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, saat ini Kota Bandung belum masuk kategori kota menuju kota bersih. Bahkan dalam evaluasi nasional terbaru, belum ada satu pun kota atau kabupaten di Indonesia yang berhasil masuk kategori Adipura apalagi Adipura Kencana.

“Yang paling mengagetkan, untuk tahun ini belum ada satupun kota/kabupaten di Indonesia yang sudah masuk dalam kategori Adipura. Apalagi Adipura Kencana,” ucapnya.

Menurut Farhan, kondisi tersebut memperlihatkan persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Dalam sejumlah forum, mulai dari Rakornas kepala daerah hingga rapat koordinasi lintas sektor. Presiden Prabowo meminta kepala daerah mengambil langkah konkret dan terukur.

“Presiden menyebutkan secara spesifik, dalam enam bulan ke depan ini. Dua kota besar di Indonesia harus sudah lepas dari status pembinaan, dan pengawasan masalah sampah yaitu Jakarta dan Kota Bandung. Spesifik sekali,” ujar dia.

Ia menyebutkan, arahan itu menjadi dorongan kuat bagi Pemkot Bandung mempercepat pembenahan di seluruh aspek penilaian. Dari sisi anggaran dan regulasi, Kota Bandung sebenarnya telah mencapai skor maksimal.

“Untuk masalah anggaran dan regulasi, kita sudah mencapai scoring yang perfect. Sudah 100 persen,” jelasnya.

Namun demikian, masih ada tiga aspek yang menjadi catatan dan menyebabkan koreksi 13 poin yakni pembinaan sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan optimalisasi teknologi dalam pengelolaan sampah.

“Masalah pembinaan sumber daya manusia, masalah partisipasi masyarakat dan masalah optimalisasi teknologi, kita masih tertinggal. Di tiga poin ini kita terdapat koreksi sampai 13 poin. Nah ini jadi masalah,” ujar dia.

Farhan memastikan, Pemkot Bandung akan mempertahankan komitmen anggaran dan regulasi yang sudah ada sembari mengoptimalkan implementasi di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan DPRD, dan para ahli guna memastikan anggaran yang tersedia benar-benar efektif.

“Artinya, nanti ini tetap kita pertahankan anggaran dan regulasi yang ada. Yang perlu bimbingan dari DPRD juga dan para ahli, adalah bagaimana mengoptimalkan anggaran ini sehingga pembinaan sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan penggunaan teknologi tepat guna menjadi sangat penting,” tuturnya.

Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemkot Bandung telah meluncurkan program Gaslah dengan menempatkan 1.596 petugas pemilah dan pengolah sampah di setiap RW. Program tersebut, diharapkan menjadi ujung tombak edukasi dan perubahan perilaku warga dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Khusus untuk partisipasi masyarakat, kita sudah meluncurkan program Gaslah 1.596 petugas pemilah dan pengolah sampah di setiap RW. Ini akan kita optimalkan sebagai kendaraan kita untuk melakukan edukasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujar dia.

Ia menambahkan, Menteri Lingkungan Hidup telah meninjau langsung program tersebut dan memberikan apresiasi. Meski demikian, karena Kota Bandung masih dalam status pembinaan dan pengawasan. Pemerintah kota diwajibkan menyampaikan laporan tertulis setiap minggu.

“Pak Menteri Lingkungan Hidup kemarin sudah melihat langsung. Beliau sangat mengapresiasi ini. Tapi karena kita dalam pembinaan dan pengawasan, setiap minggu kita kasih laporan tertulis,” tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti