Perlawanan Resbob Tertunda, Sidang Eksepsi Dijadwalkan Ulang
Sidang eksepsi atau jawaban atas dakwaan JPU terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di PN Bandung ditunda
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - sidang lanjutan perkara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung ditunda hingga Rabu, 4 Maret 2026. Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan telah menyiapkan sejumlah materi perlawanan untuk disampaikan di hadapan majelis hakim dalam agenda eksepsi nanti.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, mengatakan salah satu poin utama yang akan dipersoalkan adalah terkait locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.
"Yang pokok itu tentang locus delicti. Kan jaksa mendalilkan bahwa (sidang dilakuan) di PN Bandung karena banyak saksi yang dipanggil itu dari Bandung," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Fidelis menilai persoalan locus delicti menjadi aspek krusial dalam nota perlawanan yang akan diajukan. Menurutnya, dasar penetapan lokasi persidangan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu diuji kembali.
Ia menjelaskan, dalam surat dakwaan disebutkan dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi pelapor, mengetahui dugaan perkara tersebut dari unggahan di akun TikTok dan Instagram.
"Dan viewer nya itu sudah 16 juta ketika itu. Nah ini bagi kami masalah yang harus diuraikan dalam perlawanan, sehingga Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan sejumlah saksi yang menjadi dasar untuk menyidangkan di PN Bandung itu saksi yang tidak tepat, tidak punya kualitas dalam mengetahui, mendengar, dan mengalami secara langsung peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Selain itu, Fidelis juga menanggapi soal frasa dalam dakwaan yang menyebut kliennya melakukan perbuatan secara sadar dan sengaja. Ia menyebut istilah tersebut merupakan konstruksi bahasa hukum.
Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki niat untuk menyakiti masyarakat Sunda maupun kelompok Viking saat menyampaikan pernyataan yang dipersoalkan.
"Makanya beberapa saat setelah viral, dia langsung minta maaf. Nah permintaan maaf itu ada di dalam BAP terdakwa, tetapi tidak dikonfirmasi oleh penyidik kepada saksi pelapor maupun saksi lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Viking Persib Bandung dan Suku Sunda melalui media sosial.
Editor : Ahmad Sayuti

