Fery Sambo Dipecat Atau Tetap Jadi Polisi? Ini Saat yang Paling Menentukan!

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

Fery Sambo Dipecat Atau Tetap Jadi Polisi? Ini Saat yang Paling Menentukan!
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri.

INILAHKORAN, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022, tentang sidamh banding Ferdy Sambo.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

Baca Juga : Rekontruksi Percepat Berkas Ferdy Sambo untuk Segera Dilimpahkan

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Baca Juga : Kadiv Humas Polri Minta Maaf Insiden Bentak Wartawan Liput Ferdy Sambo

Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota Komisi sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dengan alasan penyebutan nama harus seiizin ketua komisi sidang banding.

Halaman :


Editor : Zulfirman