Firli: Lima Pimpinan KPK Siap Selamatkan Indonesia dari Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK melengkapi jajaran pimpinan KPK kembali menjadi lima orang yang siap menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi.

Firli: Lima Pimpinan KPK Siap Selamatkan Indonesia dari Korupsi

INILAHKORAN, Bandung-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK melengkapi jajaran pimpinan KPK kembali menjadi lima orang yang siap menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi.

"Tentu lima pimpinan KPK ini akan mengawaki nakhoda kapal untuk menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi," kata Firli usai menghadiri pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022)

Johanis Tanak dilantik untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri. Firli menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI karena akhirnya pimpinan KPK menjadi lengkap kembali.

Dia mengatakan Johanis Tanak adalah kawan seperjuangan yang sempat ikut seleksi pimpinan KPK bersamanya tahun 2019. Keduanya sama-sama masuk 20 besar kala itu.

"Sama-sama fit and proper test, tapi waktu itu beliau belum beruntung. Alhamdulillah, hari ini bisa bergabung dengan kami," jelasnya.

Dia menyebutkan komposisi lima pimpinan KPK yang ada saat ini akan saling menguatkan, di mana sinergisme dan kolaborasi akan semakin meningkat.

"Saya berlatar belakang Polri, 37 tahun saya penyidik Polri. Ada Pak Johanis Tanak dari jaksa, jadi tentu beliau akan banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara. Konstruksi perkara ini bisa dibawa dan bisa dihadirkan di peradilan," kata Firli.

Sementara itu, Johanis Tanak dalam keterangannya usai pelantikan mengatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sejalan dengan komitmen pimpinan KPK yang lain, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan berlaku.

"Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Johanis Tanak.***


Editor : JakaPermana