Fix! Seluruh Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik

Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Fix! Seluruh Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik
Antara Foto

INILAH, Bekasi- Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi dan ditujukan kepada tim pembina wilayah, camat, lurah, serta kepala puskesmas.

"Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri 1442 Hijriah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/4).

Baca Juga : Talkshow Ngabuburit Bersama Menteri Investasi

Dia mengatakan kebijakan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kemudian tindak lanjut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021, berikut addendumnya yang menambah masa pengetatan bepergian ke luar daerah dari 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Rahmat menjelaskan kebijakan pembatasan perjalanan orang selama Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Baca Juga : Pastikan Pangan Aman, DKP Garut Luncurkan Darling Waspadalah

Di antaranya, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Halaman :


Editor : Bsafaat