Fix! Siswa di Jabar Mulai Masuk Lebih Pagi di Tahun Ajaran Baru

Seluruh siswa di Jabar sudah dipastikan akan masuk lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB di tahun ajaran baru. Aturan itu akan berlaku mulai Senin 14 Juli 2025 mendatang.

Fix! Siswa di Jabar Mulai Masuk Lebih Pagi di Tahun Ajaran Baru
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai berlaku di tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Senin 14 Juli mendatang. Purwanto menyebut, jam masuk itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN, Bandung - siswa di Jabar sudah dipastikan akan masuk lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB di tahun ajaran baru. Aturan itu akan berlaku mulai Senin 14 Juli 2025 mendatang.

Dimana kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK, tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai berlaku di tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Senin 14 Juli mendatang. Purwanto menyebut, jam masuk itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.

"Iya mulai tahun pelajaran baru 2025/2026 aja. Kan Pak Gubernur sudah ngirim (surat edaran) ke bupati, wali kota, kami juga sudah menyampaikan ke SD, SMP, SMA," ujar Purwanto, Selasa 8 Juli 2025.

Meski demikian, Purwanto menyebut kebijakan itu bersifat opsional, dimana jam masuk pukul 06.30 WIB diberlakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi wilayah di masing-masing sekolah.

Menurutnya, sekolah dibolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas (KCD) Disdik setempat untuk menyesuaikan jam masuk. Nantinya, kantor cabang dinas akan melakukan verifikasi alasan sekolah mengajukan dispensasi jam masuk.

"Asal ada alasannya apa. Nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural. Kendala kultural itu misalnya, anak-anak itu ngaji sampai jam 6, kultur pesantren. Ngajinya sampai jam enam, berarti itu disurvei, benar enggak pada ngaji anak-anaknya gitu," ucapnya.

Wilayah akan menjadi faktor utama yang bisa menggugurkan implementasi regulasi tersebut, guna memastikan kenyamanan dan keamanan siswa.

"Jadi opsional itu tergantung teritorialnya. Kalau misalnya teritorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi, benar enggak faktor keamanan atau malas saja gitu kan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan alasannya, menerapkan jam masuk sekolah lebih cepat, yakni pada pukul 06.30 WIB.

Implementasinya yang akan dilakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026 lanjut Dedi, sebagai kompensasi supaya siswa hanya sekolah selama lima hari. Dimana Sabtu-Minggu libur.

"Karena itu kompensasi dari hari Sabtu yang libur. Jadi hari Sabtu yang libur daripada mereka terlalu siang, kan lebih baik, lebih pagi agar pulangnya tidak terlalu siang," ujar Dedi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu 4 Juni 2025 silam.

Selain itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan lanjut Dedi, per hari ini juga mengeluarkan surat edaran larangan adanya pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.

"Kenapa itu dilakukan? Pertama selama ini PR-PR yang dibawa ke rumah itu dikerjakan oleh orangtuanya. Jadi tidak efektif untuk buat PR," ucapnya.

Selain itu, dia mengklaim juga ingin membuat siswa lebih santai ketika pulang ke rumah. Tanpa harus memikirkan tugas sekolah.

"Yang keduanya, membuat rileks anak-anak ketika di rumah. Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan rileks, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif tetapi ada batasan, mereka tidak bisa keluar di atas lebih dari jam 9 (malam)," paparnya.

Sehingga diharapkan, anak-anak di Jabar tidak mengalami tekanan berlebih terhadap tugas sekolah mereka.

"Ini kan rangkaian, bagaimana menumbuhkan anak-anak di Jawa Barat agar tidak mengalami depresi dalam proses belajar mengajar dan tidak mengalami depresi ketika di rumah," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani