FK PKBM Minta Pemprov Jabar Dukung Pendidikan Non Formal
Ketua Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Jawa Barat Nana Suryana meminta pemerintah dukung pendidikan non formal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Terlebih, pendidikan non formal di Jabar menjadi yang terbanyak di Indonesia dengan jumlah 1.812 lembaga sesuai data pokok pendidikan nasional https//referensi.data.
"Kami meminta pemerintah memberikan dukungan moril terhadap visi-misi maupun program kerja dalam pelayanan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Jabar," ujar Nana Suryana, di Gedung Sate, Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Menurut dia, PKBM turut berpartisipasi dalam membangun daerah, melayani masyarakat putus sekolah, keberaksaraan, mengangkat potensi lokal melalui produk lokal, memberdayakan masyarakat melalui keterampilan, pelatihan, serta sinergitas dengan lembaga lain seperti pondok pesantren dan lainnya.
"Kami (FK PKBM Jabar) mengingatkan kepada Pemprov, bahwa hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum terakomodir dalam pendidikan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Dasar Setda Jabar Jatti Indriyati menambahkan, pihaknya menginginkan perhatian yang lebih dari pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan non formal.
"Baik dari segi pembiayaan, sarana, prasana, dan lainnya juga ingin diperhatikan. Tadi sudah saya sampaikan, pendidikan non formal itu menjadi kewenangan kabupaten/kota," tambah Jatti Indriyati.
Kendati begitu, Pemprov Jabar sebagai wakil Pemerintah Pusat akan mengoordinasikan dan mengomunikasikan dengan kabupaten/kota terkait pendidikan non formal.
"Bila diperlukan kami juga akan mengeluarkan, mengatur bagaimana penyelenggaraan pendidikan non formal di kabupaten/kota. Yang mereka tuntut ada regulasi khusus mengenai pendidikan non formal. Tadi saya sampaikan, kami mengatur pendidikan non formal tapi tidak mengatur PKBM," paparnya.
Untuk diketahui, pendidikan non formal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Hasilnya pun dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. (Okky Adiana)***
Editor : inilahkoran

