FKSS Jabar Pilih Tidak Terima BPMU, Ketimbang Harus Serahkan Ijazah Tanpa Ketentuan Jelas
Forum Kepala Sekolah Swasta FKSS Jabar meminta, agar tidak mengaitkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), dengan penyerahan ijazah siswa yang telah lulus tapi masih menunggak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Forum Kepala Sekolah Swasta FKSS Jabar meminta, agar tidak mengaitkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), dengan penyerahan ijazah siswa yang telah lulus tapi masih menunggak.
Ketua FKSS Jabar Ade Hendriana mengatakan, lebih baik tidak menerima BPMU ketimbang harus menyerahkan ijazah namun tak ada ketentuan yang jelas.
Ade menegaskan, FKFF Jabar tetap tidak akan menyerahkan ijazah jika belum ada nota kesepahaman atau MoU dengan Pemprov Jabar.
"Artinya kan itu (MoU) sebagai regulasi buat kita, dalam artian ijazah itu diserahkan dan kita juga punya dasarnya untuk pergantiannya (tunggakan siswa)," ujar Ade di kantor DPRD Jabar, Senin 3 Februari 2025.
Saat ini, kata dia, MoU tersebut tengah dalam tahap revisi, setelah kemarin malam diterima FKSS dan dilakukan penambahan poin-poin.
"MoU-nya baru semalam saya dapat, saya pelajari ada beberapa masukan terkait dengan kompensasi yang tadi diberikan oleh Pemprov Jabar, teknis, mekanisme (penyerahan ijazah) sebagainya, itu saya masukkan," ucapnya.
"Kami menginginkan bahwa di dalam poin MoU tersebut tidak terkaitkan dengan BPMU. Artinya BPMU tidak terikat dengan yang lain," imbuhnya.
Ade menyebut, sekolah swasta memiliki rencana kerja sekolah (RKS) tahunan yang di dalamnya terdapat anggaran dan kebutuhan setiap tahunnya.
"Kebutuhan satu tahun itu berapa, ada masuk bantuan dana BOS, kemudian ada BPMU. Nah, dari anggaran-anggaran itu diakumulasikan, kekurangannya berapa, setelah kekurangan itu maka muncul yang namanya SPP," ucapnya.
Jadi kata dia, kalau masalah ijazah dikaitkan dengan bantuan, pihaknya memilih untuk tidak mendapatkan bantuan pemerintah.
"Tidak bisa. Ini kecil kan BPMU, kita harus mengembalikan ijazah mending kita tidak terima BPMU. Kan cuma cukup dua bulan. Makanya saya tekankan ini tidak mengaitkan dengan BPMU," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

