Forecast Dorong Iwan Setiawan Didefinitifkan Menjadi Bupati Bogor

Forecats Kabupaten Bogor mendorong agar Iwan Setiawan segera didefinitifkan sebagai Bupati Bogor dan mengganti kekosongan Wabup Bogor

Forecast Dorong Iwan Setiawan Didefinitifkan Menjadi Bupati Bogor
Direktur Eksekutif Forum Perencanaan Percepatan Strategi Penataan Daerah Persiapan Otonomi (Forecast) Kabupaten Bogor Lulu Azhari Lucky atau Ki Jalu mendorong Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan jadi Bupati Bogor definitif.

INILAHKORAN, Bogor - Direktur Eksekutif Forum Perencanaan Percepatan Strategi Penataan Daerah Persiapan Otonomi (Forecast) Kabupaten Bogor  Lulu Azhari Lucky atau Ki Jalu mendorong Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan segera didefinitifkan.

Lulu Azhari Lucky pun mengaku prihatin dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor non aktif Ade Yasin oleh KPK bersama  tiga orang pejabat Pemkab Bogor lainnya diduga melakukan penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Saat ini  banyak pekerjaan yang merupakan janji politik Ade Yasin baik yang sudah di anggarkan dan masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dan karena kewenangan jabatan Plt Bupati Bogor terbatas maka saya mendorong agar Iwan Setiawan didefenitifkan sebagai Bupati Bogor dan segera diisi posisi Wakil Bupati (Wabup)," pinta Lulu Azhari Lucky atau Ki Jalu kepada wartawan, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Profil Asep Wahyuwijaya Calon Kuat Bupati Bogor di Pilbup 2024

Ki Jalu menambahkan bahwa jabatan Plt Bupati Bogor tidak bisa merotasi pejabat esselon dua atau kepala dinas, padahal ada beberapa kepala dinas yang ia nilai berkinerja buruk.

"Kewenangan Plt Bupati itu pasti terbatas, contoh nyata Plt Bupati itu tidak akan bisa mengganti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) yang saat ini kinerjanya buruk, dimana banyak pekerjaan pembangunan insfrastruktut tahun 2021 yang menjadi temuan BPK, dan dijadikannya Ade Yasin sebagai tersangka itu pun dampak hasil kerja DPU-PR yang jelek dan buruk sepanjang sejarah adanya PUPR pasca otonomi daerah. harusnya bukan hanya Sekretaris DPU-PR saja yang di cokok KPK, tetapi juga Kepala DPU-PRnya pun harus ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan suap tersebut," tambah Ki Jalu.

Dengan alasan tersebut, ia juga mendorong kepada pemegang kebijakan pemerintahan daerah, dalam hal ini legislatif untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Menguat, Asep Wahyuwijaya Calon Bupati Bogor 2024-2029?

"Saya dari Forecast, mendukung serta mendorong agar DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan sidang paripurna khusus dan meminta fatwa atau persetujuan Mahkamah Agung (MA) bila perlu untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat merekomendasi agar Iwan Setiawan didefenitifkan sebagai Bupati Bogor dan bisa mengusulkan ke KPUD Kabupaten Bogor melalui DPRD untuk  memilih Wabup Bogor sebelum Bulan Agustus tahun ini," tuturnya.

Ki Jalu berharap terulang kembali kekosongan posisi Wabup Bogor seperti yang terjadi di periode jabatan 2013-2018, pasca Rahmat Yasin terkena OTT KPK padaT ahun 2014 lalu dan defenitifnya Nurhayanti menjadi Bupati Bogor di sisa jabatan.

Dengan data yang dimiliki Forecast, ia menyampaikan banyak hal yang bisa menjadi acuan, agar segera adanya Bupati Bogor definitif untuk dapat mengambil keputusan yang strategis.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Sambut Positif Perpanjangan Masa Liburan Anak Sekolah

"Dengan pertimbangan luas wilayah dan banyaknya jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Bogor, dengan didefenitifkannya Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor maka ia bisa mengambil sikap yang strategis, seperti program satu milyar satu desa  (Sami Sade)," katanya.

Ki Jalu juga menyatakan sekaligus mentoring agar partai Ppengusung Ade Yasin-Iwan Setiawan segera melaksanakan tugas dan wewenangnya mengusulkan seseorang untuk mengisi posisi Wabup Bogor yang kosong.

"Kami juga mendorong agar koalisi partai pengusung Ade Yasin Iwan Setiawan  dalam hal ini PPP, Gerindra serta PKB. Untuk mengusulkan Calon Wabup Bogor yang definitif ke KPUD dan DPRD Kabupaten Bogor sebagai mana diatur dalam PP nomor 12  Tahun 2018," kata Ki Jalu. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran