Forkopimda Monitor Kapasitas BOR Rumah Sakit Swasta

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta rumah sakit swasta melaksakan instruksi Menterian Kesehatan untuk minimal 30 persen merawat pasien Covid-19 dari total kapasitas bed occupancy rate (BOR).

Forkopimda Monitor Kapasitas BOR Rumah Sakit Swasta
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cisarua - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta rumah sakit swasta melaksakan instruksi Menterian Kesehatan untuk minimal 30 persen merawat pasien Covid-19 dari total kapasitas bed occupancy rate (BOR).

Hal itu dikatakannya usai memonitor Rumah Sakit Paru Goenawan Partowidigdo
di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kamis (1/7/2021).

"Kepada rumah sakit swasta, Pemkab Bogor meminta mereka melaksanakan instruksi Kemenkes yang meminta mereka minimal 30 persen merawat pasien Covid 19 dari total kapasitas ranjangnya," kata Iwan.

Baca Juga : Klaster DPRD Kabupaten Bogor Bertambah, 18 Positif

Dia menerangkan, jika rumah sakit swasta sudah maksimal merawat pasien Covid-19 dan angka penyebaran sudah tidak bisa tertangani maka pihaknya baru akan membuat rumah sakit darurat.

"Dari 177 BOR di RSPG, 91 BOR atau lebih dari 50 persen sudah merawat pasien Covid-19. Kami yakin, Pemkab Bogor belum perlu membentuk rumah sakit darurat karena masih ada 29 rumah sakit swasta dan mereka sebenarnya bisa sampai 60 persen untuk merawat pasien Covid-19," terangnya.

Dia menambahkan, monitoring kapasitas BOR pasien Covid-19 ini dilakukan bersama-sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Pemkot Bogor Buka Pendaftaran CPNS, Ingat Gratis!


Editor : Doni Ramdhani