Foto Bilal-Mulyana dan Ono Surono Beredar, Sinyal PDI Perjuangan Usung Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PPU-XXII/2024 membawa angin segar bagi partai politik yang belum atau tidak memiliki koalisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PPU-XXII/2024 membawa angin segar bagi partai politik yang belum atau tidak memiliki koalisi.
Salah satunya PDI Perjuangan yang digadang-gadang bakal mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, yakni Bilal Insan Muhammad Priatna yang merupakan anak dari mantan Walikota Cimahi, Ajay Priatna dan mantan Caleg DPR RI dari PKS, Mulyana.
Berbagai asumsi publik pun mulai bermunculan usai beredar sebuah foto yang memperlihatkan Bilal Insan Muhammad, Mulyana dan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono telah melakukan salam komando.
Saat dikonfirmasi inilahkoran.id melalui aplikasi WhatsApp, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono terkait apakah PDI Perjuangan bakal mengusung Bilal-Mulyana sebagai Bapaslon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ono hanya menjawab singkat.
"On Proses," jawab Ono singkat, Minggu 25 Agustus 2024.
Diketahui, hampir seluruh parpol telah membentuk koalisi dan mengusung calon wali kota-wakil wali kota.
Koalisi parpol yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat dan PKS telah mendeklarasikan dan memberikan SK B1-KWK kepada pasangan Dikdik S Nugrahawan-Bagja Setiawan untuk memenangkan Pilkada Cimahi 2024.
Sedangkan PKB, PAN, Gerindra dan PPP telah menyatakan dukungannya kepada Ngatiyana-Adhitia untuk maju dalam Pilkada 2024.
Khusus untuk pasangan ini, belum ada informasi yang menyebutkan penyerahan B1-KWK dari partai pendukungnya. Pasalnya, saat dimintai konfirmasi, Adhit selalu menghindar dan menyebut akan segera deklarasi bersama parpol pendukung.
Putusan MK Terhadap PDIP Cimahi
Putusan MK No 60/PPU-XXII/2024 yang mengubah syarat pendaftaran calon kepala daerah telah menjadikan PDIP Kota Cimahi bisa mengusung pasangan calon walikota-wakil walikota sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol manapun.
Hasil putusan MK tersebut antara lain:
- Untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada Kota/Kabupaten dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
- Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen
- DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen.
- DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Sedangkan dalam Pemilu 2024 lalu, KPU Kota Cimahi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 416.734. Dalam Pemilu 2024, PDIP Kota Cimahi berhasil meraih 14.573 suara atau 10,54 persen. Dan meraih 6 kursi di DPRD Kota Cimahi.
Ono Surono tak menampik mengenai PDIP bisa mengajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Cimahi lantaran telah memenuhi syarat berdasarkan putusan MK.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu penetapan PKPU terkait perubahan syarat pendaftaran tersebut/
''PDI Perjuangan akan dapat mencalonkan sendiri apabila PKPHnya (PKPU,red) mengokomodir keputusan MK tentang ambang batas suara parpol,'' tambah Ono. ***
Editor : JakaPermana

