FOTO: Larangan Membuang Sampah Organik

Petugas kebersihan beraktivitas di TPS Patrakomala, Kota Bandung, Jumat 8 Desember 2023. Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan di 135 TPS di Kota Bandung yang hanya menerima sampah residu serta membagikan media pembuatan kompos kepada masyarakat untuk mengolah sampah organik di rumah masing-masing.

FOTO: Larangan Membuang Sampah Organik
foto-foto: syamsuddin nasoetion

INILAHKORAN, Bandung - Petugas kebersihan beraktivitas di TPS Patrakomala, Kota Bandung, Jumat 8 Desember 2023. Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan di 135 TPS di Kota Bandung yang hanya menerima sampah residu serta membagikan media pembuatan kompos kepada masyarakat untuk mengolah sampah organik di rumah masing-masing.*** (syamsuddin nasoetion)

Baca Juga : Tak Gubris Surat Peringatan, Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Malah Gugat Pemkot Bandung

Baca Juga : Pasar Murah di Kecamatan Andir, Pemkot Bandung Siapkan 10 Ton Beras


Editor : Doni Ramdhani