FOTO: Larangan Membuang Sampah Organik
Petugas kebersihan beraktivitas di TPS Patrakomala, Kota Bandung, Jumat 8 Desember 2023. Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan di 135 TPS di Kota Bandung yang hanya menerima sampah residu serta membagikan media pembuatan kompos kepada masyarakat untuk mengolah sampah organik di rumah masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Petugas kebersihan beraktivitas di TPS Patrakomala, Kota Bandung, Jumat 8 Desember 2023. Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan di 135 TPS di Kota Bandung yang hanya menerima sampah residu serta membagikan media pembuatan kompos kepada masyarakat untuk mengolah sampah organik di rumah masing-masing.*** (syamsuddin nasoetion)





Editor : Doni Ramdhani

