Gagah-gagahan Bawa Senpi Ilegal, SG Diciduk Polisi

Ada-ada saja tingkah pria yang satu ini. Niat gagah-gagahan bawa senjata api (senpi) ilegal, dia pun harus berurusan dengan polisi. 

Gagah-gagahan Bawa Senpi Ilegal, SG Diciduk Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung menangkap pria berinisial SG karena membawa senpi ilegal. (Dani R Nugraha)

INILAH,Bandung- Ada-ada saja tingkah pria yang satu ini. Niat gagah-gagahan bawa senjata api (senpi) ilegal, dia pun harus berurusan dengan polisi. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung menangkap pria berinisial SG, itu di Parkiran Apotek Kimia Farma Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, 15 Juni lalu. Dia membawa senpi yang diselipkan dalam sarung senjata jenis selempang.

"SG diketahui membawa satu pucuk senjata api ilegal jenis FN merek Browning HI-Power automatic call 9 mm made in Belgium," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Mapolres Bandung Soreang, Senin (24/6/2019).

Dikatakan Indra, setelah ditangkap dan dimintai keterangan,  ternyata Senpi yang dibawa oleh SG merupakan senjata ilegal. Ditemukan juga 5  butir peluru di dalam magazin dan 8 peluru diselipkan di sarung senjata yang dibawanya.

"Motif tersangka membawa senpi untuk gagah-gagahan," ujarnya.

Setelah dilakukan penyidikan, SG mengaku senpi ilegal yang dimilikinya dibeli dari kenalannya bernama RR seharga Rp 10 juta.

Tim Satreskrim Polres Bandung kemudian melakukan penangkapan terhadap RR. Di rumah RR ditemukan tiga pucuk senpi ilegal dan empat pucuk air soft gun. Selain itu terdapat juga  159 butir peluru call 9 mm, 100 butir peluru call 22 mm, satu boks peluru gotri 6 mm, sparepart senpi dan airsoftgun dan peralatan service senpi dan airsoftgun.

"RR merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kasusnya pernah ditangani oleh Polrestabes Bandung," ujarnya.

Indra melanjutkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Sedang kami dalami, apakah SG pernah menggunakan senpi untuk tindak kejahatan dan apakah RR pernah menjual senpi kepada orang lain," katanya.

Pihaknya juga akan mengirimkan ratusan butir peluru tersebut ke Labfor Mabes Polru untuk mengecek keaktifan peluru. Atas kepemilikan senpi ilegal, SG dan RR dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Rd Dani R Nugraha).


Editor : Bsafaat