Gagal Jadi Calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya, Fauzan Soroti Dugaan Maladministrasi
Jelang Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya periode 2026-2031, kontestasi bursa calon ketua mulai memanas. Fauzan Wahyu Noor dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jelang Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya periode 2026-2031, kontestasi bursa calon ketua mulai memanas. Dari tiga bakal calon yang telah mendaftar, Fauzan Wahyu Noor dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai calon ketua.
Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan Fauzan bersama timnya. Mereka menilai proses verifikasi yang dilakukan Kadin Jawa Barat bersama panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) perlu ditinjau ulang karena diduga belum sepenuhnya mengacu pada Pedoman Organisasi (PO) Kadin.
Hal itu disampaikan Fauzan dalam konferensi pers di sebuah kedai di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, Rabu (9/9/2026).
Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan legalitas badan usaha yang digunakan Fauzan dalam proses pendaftaran. Legalitas tersebut disebut berbentuk yayasan, bukan Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), maupun koperasi.
Juru bicara tim Fauzan, Angga M mengatakan pihaknya tidak semata-mata mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut, tetapi juga mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan panitia.
“Kalau memang bentuk yayasan tidak memenuhi persyaratan, seharusnya sejak proses pengambilan formulir, kandidat diberikan penjelasan. Jangan sampai setelah semua proses berjalan, kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Angga.
Selain persoalan legalitas badan usaha, tim Fauzan juga mempertanyakan administrasi keanggotaan kandidat lain.
Mereka menyoroti adanya anggota yang disebut memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif sejak 2021, namun baru mengaktifkan kembali keanggotaannya pada 2025.
“Kalau ada ketentuan keanggotaan harus berturut-turut, ini perlu diperiksa. Kenapa justru bisa lolos verifikasi?” katanya.
Angga menyebut pihaknya tengah memeriksa sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan status keanggotaan para bakal calon, mulai dari nomor seri KTA, bukti pembayaran atau invoice, hingga dokumen lainnya.
Menurutnya, seluruh kandidat harus diperiksa menggunakan standar dan ketentuan yang sama.
“Kalau ada aturan, ya harus diberlakukan kepada semua calon dengan standar yang sama. Jangan sampai ada satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena persoalan administrasi, sementara persoalan serupa pada calon lain justru dianggap memenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Fauzan Wahyu Noor mengaku sebelumnya telah didatangi pihak SC pada Minggu malam. Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut mendapat informasi bahwa dirinya tidak lolos berdasarkan arahan dari Kadin Jawa Barat.
Menurut Fauzan, dirinya juga sempat diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri agar uang pendaftaran dapat dikembalikan.
“Minggu malam saya didatangi SC, ada yang datang ada yang via telepon. Intinya gini, ada arahan dari Jawa Barat bahwa saya ini tidak lolos, supaya uang pendaftaran kembali, bisa enggak kalau bikin surat pengunduran diri,” kata Fauzan.
Namun, Fauzan mengaku menolak membuat surat pengunduran diri karena ingin mendapatkan kejelasan mengenai alasan dirinya dinyatakan tidak lolos.
“Saya bilang, Pak, izin saya akan taat pada aturan organisasi. Kalau saya tidak lolos tidak apa-apa, yang penting jelas karena apa dulu, dan itu harus ada surat keterangan resmi dari Jawa Barat,” ujarnya.
Fauzan mengaku hingga Selasa (8/9/2026) belum menerima surat resmi mengenai keputusan tersebut. Ia kemudian mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan, terlebih setelah mengetahui adanya pleno yang disebutnya juga berdasarkan asistensi dari Kadin Jawa Barat.
“Tadi ada pleno, pleno juga berdasarkan dari asistensi Jawa Barat,” katanya.
Fauzan menegaskan persoalan tersebut bukan merupakan konflik personal dengan dua bakal calon lainnya, M Abdul Karim maupun Asep Saepulloh.
Dia menyebut ketiga bakal calon sebelumnya telah berkomunikasi dan sepakat menjaga kontestasi agar berlangsung secara sehat tanpa saling menjegal.
“Sebenarnya saya tidak ada masalah apa pun secara personal dengan semua calon, baik itu Kang Asep maupun Kang Karim. Malah dua minggu yang lalu kita sering bertemu di antara tiga calon ini, masalah kolaborasi dan lain-lain,” katanya.
Menurut Fauzan, ketiga kandidat juga telah sepakat untuk menerima hasil pemilihan dan tetap mendukung siapapun yang nantinya terpilih.
“Kita sudah sepakat. Kita bareng-bareng ikut kontestasi, jangan ada saling jegal dan kita hindari yang namanya chaos. Ketika sudah ada pemenang, kita support dan pemenang harus tanggung semua. Ketiga pihak ini sepakat semua,” ujarnya.
Untuk itu, Fauzan mempertanyakan alasan di balik proses yang membuat dirinya dinyatakan tidak lolos.
“Yang jadi pertanyaan ini siapa yang punya kepentingan? Jadi motifnya apa sih? Padahal dengan adanya ketiga calon ini saya mikirnya berarti organisasi ini hidup, dan banyak anggota baru yang masuk. Ini sinyal positif untuk Kadin ke depan,” katanya.
Dia juga menegaskan tidak mempermasalahkan persoalan biaya pendaftaran selama digunakan untuk kepentingan organisasi.
“Saya tidak ada masalah dengan uang pas pendaftaran. Mau dikembalikan 50 persen, mau di-hold, selama untuk kepentingan organisasi tidak masalah,” ujarnya.
Fauzan menilai persoalan utama adalah adanya dugaan intervensi agar dirinya mengundurkan diri tanpa disertai penjelasan resmi mengenai alasan tidak lolos verifikasi.
“Dikatakan ada penjegalan, ya itu tadi ada intervensi untuk mengundurkan diri. Sampai saat ini saya tidak rida dengan keputusan yang sekarang,” katanya.
Meski dinyatakan tidak lolos verifikasi, Fauzan menegaskan tetap akan memperjuangkan haknya dalam kontestasi Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya.
Dia meminta seluruh persyaratan calon diperiksa secara terbuka dan menggunakan standar yang sama.
“Intinya yang kita minta itu kejelasan tentang semua aturan, harus fair semuanya. Kalau memang saya tidak bisa maju, saya legowo saja. Cuma yang lain bagaimana? Apakah memenuhi syarat? Yang tidak memenuhi syarat harusnya sama dong,” ujar Fauzan.
Fauzan juga menyatakan tetap maju dalam pemilihan Ketua Kadin Kota Tasikmalaya periode 2026-2031 karena meyakini persyaratan yang diajukannya telah sesuai dengan aturan organisasi.
Dia sekaligus meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap keabsahan persyaratan administrasi kandidat lainnya.
“Sebagai kader Kadin saya meyakini bahwa suatu organisasi akan eksis dan berkembang jika menaati aturan organisasi yang ditetapkan oleh Kadin Indonesia,” katanya.
“Mengenai pencalonan saya di Mukota Kadin Kota Tasikmalaya, dengan ini saya menyatakan tetap maju dalam pemilihan ketua Kadin dengan alasan semua persyaratan sudah sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Oleh karena itu saya juga menuntut meninjau ulang terhadap keabsahan syarat administrasi kandidat lainnya, supaya fair,” ujar Fauzan.
Editor : Doni Ramdhani

