Gagal Nyaleg, Dua Kontestan Pemilu 2024 Ketahuan Bawaslu KBB Masih Berstatus PNS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan adanya dua peserta Pemilu 2024 yang terpaksa mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024.

Gagal Nyaleg, Dua Kontestan Pemilu 2024 Ketahuan Bawaslu KBB Masih Berstatus PNS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan adanya dua peserta Pemilu 2024 yang terpaksa mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan adanya dua peserta Pemilu 2024 yang terpaksa mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024.

Pasalnya, kedua peserta Pemilu 2024 tersebut masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung Barat dan enggan untuk mengundurkan diri.

"Ada dua bakal calon legislatif yang mundur, satu dari PPP dan satu dari Perindo karena statusnya PNS dan belum mengundurkan diri," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni belum lama ini.

Siska menjelaskan, berdasarkan aturan apabila seseorang ingin maju sebagai wakil rakyat dari partai politik, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, mereka wajib mengundurkan diri sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilu. 

"Itu juga berlaku pada kepala atau wakil kepala daerah, TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lainnya yang bersumber dari negara," jelasnya.

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Fakta tersebut diketahui pada proses pendaftaran Pileg 2024 lalu keduanya masih tercatat sebagai PNS di kesehatan," tuturnya.

Siska menyebut, lantaran keduanya tidak melampirkan bukti sudah mengundurkan diri dari PNS-nya maka tidak dapat melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya. 

"Calon dari Perindo statusnya mengundurkan diri, sedangkan calon dari PPP dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak melampirkan bukti surat keterangan sudah mundur dari PNS," sebutnya.

"Bahkan, pada saat tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), kedua PNS yang hendak menjadi wakil rakyat itu tidak bisa menunjukkan bukti surat pengunduran diri dari instansi masing-masing," sambungnya.

Siska menyebut, untuk total jumlah calon legislatif di KBB ada sebanyak 680 orang, terdiri dari calon laki-laki 450 dan calon perempuan 230.

"Untuk keterwakilan calon perempuan per dapil sudah mencapai 30 persen, sedangkan calon berstatus mantan terpidana korupsi tidak ada," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana