Gage di Bogor Makin Ketat, Diterapkan Hingga Ke Parkiran Pasar

Pemberlakuan Ganjil Genap (Gage) Kota Bogor lebih diperketat, saat ini menyasar tempat-tempat parkir dan parkiran pasar di wilayah Kota Bogor sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 87 tahun 2021.

Gage di Bogor Makin Ketat, Diterapkan Hingga Ke Parkiran Pasar
Mobil Dishub Kota Bogor Tengah Melakukan Sosialisasi Penerapan Perwali Nomor 87 Tahun 2021 dengan Pengeras Suara. (Rizki Mauludi)

INILAH, Bogor - Pemberlakuan Ganjil Genap (Gage) Kota Bogor lebih diperketat, saat ini menyasar tempat-tempat parkir dan parkiran pasar di wilayah Kota Bogor sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 87 tahun 2021.

Alhasil, motor yang tidak sesuai dengan Gage tidak diperkenankan parkir maupun masuk ke areal pasar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor gencar mensosialisasikan hal yang baru ke masyarakat menggunakan mobil.

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menyatakan, pihaknya menjalankan Perwali nomor 87 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, disitu tertuang masyarakat agar menyesuaikan nomor polisi kendaraan sesuai tanggal berlaku. 

Baca Juga : Pendaftaran CASN Ditutup, Ada 5.984 Pelamar Rebutkan 591 Formasi

"Seperti hari ini petugas mensosialisasikan untuk nomor polisi ganjil, dimohon meninggalkan areal parkir. Untuk kemarin pada Selasa (27/7/2021) nomor genap yang tidak diperkenankan parkir," ungkap Eko kepada INILAH pada Rabu (28/7/2021) pagi.

Eko melanjutkan, ini memang aturannya harus seperti itu, sesuai Gage saja. Aturan ini sinkron dengan Gage, untuk diketahui masyarakat ini bukan melarang tapi mengatur.

"Dalam awal penerapan masih banyak temuan di tempat parkir maupun pasar-pasar, kendaraan yang tidak sesuai Gage. Maka dari itu kami mengimbau masyarakat agar mematuhi. Kami akan imbau terus," tambahnya.

Baca Juga : Ini Langkah BPBD Kota Bogor Hadapi Cuaca Ekstrem dan Antisipasi Banjir

Eko menegaskan, untuk hal ini, pihaknya juga menetapkan agar Juru Parkir (Jukir) menerapkan Perwali nomor 87 tahun 2021 ini, apabila ketahuan tidak menerapkan, maka akan dijatuhkan sanksi.

Halaman :


Editor : Bsafaat