Gak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Beri THR H-7 Lebaran Idul Fitri 2022
Disnaker Kota Bandung mewajibkan semua perusahaan untuk membayat THR pada H-7 sebelum Lebaran dan tak boleh dicicil
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 1443 Hijriah.
"Saran kami ya dilaksanakan saja, bagi perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan Permen 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan itu dibayarkan nanti paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran. Tidak dicicil lagi," kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung Marsana kepada wartawan, Rabu 13 April 2022.
Marsana menyebut, perusahaan tetap harus membayar THR bagi karyawan yang baru bekerja sebulan hingga 12 bulan secara proposional. Sedangkan bagi yang sudah bekerja di atas 12 bulan untuk membayar THR minimal satu bulan.
Baca Juga: Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker
Marsana mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR dilakukan mulai dari tingkat Disnaker Provinsi Jawa Barat hingga di Kota Bandung. Selain itu posko pengaduan didirikan untuk melayani karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan.
"Kami fokus ke pembinaan yang konsultasi dan monitoring. Kalo ada pengaduan nanti koordinasi dengan pengawasannya khususnya wilayah 4 Bandung Raya," ucapnya.
Menurut Marsana, perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan atau dispensasi pembayaran THR tahun ini. Namun perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan.
Baca Juga: Kemnaker Imbau Perusahaan yang Dapat Untung Banyak Beri THR Lebih ke Pekerja
"Aturan sekarang tidak ada penangguhan di permen 6 tahun 2016 itu. Penangguhan itu dulu sudah tak berlaku jadi gak ada yang ajukan dispensasi, aturannya juga tak ada. Ya sekarang aturannya perusahaan wajib bayar ke pekerja minimal di atas 1 bulan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran," ujar dia.
Marsana menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka dikenakan denda 5 persen yang akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh.
" Teguran mulai dari sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, sampai penghentian sebagian atau seluruh produksi atau pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa lagi Dijadikan Alasan
Sementara itu Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pada Senin 18 April 2022. Para karyawan yang tidak dibayarkan THR bisa mengadukan ke posko tersebut.
"Ya mereka bisa, kalau datang silakan, kalau mau lewat aplikasi new Bima silakan. Tentunya kami ini akan menindaklanjuti itu. Pertama akan cek ke perusahaan itu lalu berikutnya jika terbukti, maka koordinasi UPTD Wasnaker Jabar yang punya tanggung jawab pelanggaran adalah UPTD Wasnaker," kata Arief Syaifudin. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran

