Ganas...Pencuri Motor Bogor Lengkapi Diri dengan Senjata Api

Polisi tak hanya mengamankan 124 unit sepeda motor dalam operasi kejahatan pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Bogor. Mereka juga mengamankan senjata mematikan.

Ganas...Pencuri Motor Bogor Lengkapi Diri dengan Senjata Api

INILAH, Cibinong – Polisi tak hanya mengamankan 124 unit sepeda motor dalam operasi kejahatan pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Bogor. Mereka juga mengamankan senjata mematikan.

Dalam operasi selama dua minggu terakhir ini, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil meringkus 60 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Mereka tak hanya berperan sebagai pencuri, melainkan ada yang menjadi pemetik dan penadah.

Para pelaku ini membekali dirinya dengan beragam peralatan. Tak hanya alat untuk mempermudah pencurian, melainkan juga alat pengamanan diri. Polisi, misalnya, menyita tiga pucuk senjata api dari para pelaku.

Baca Juga : Gile...Polisi Bogor Ringkus 60 Pelaku Curanmor, Terbesar dalam Sejarah

Selain tiga senjata api, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh unit handphone, dua bilah pisau, 19 kunci letter T, satu unit obeng, dua kunci ganda cakram, satu kunci magnet, satu tas selempang, 124 sepeda motor, sembilan unit mobil, dan satu unit truk.

Operasi kejahatan pencurian (jaran) kendaraan roda dua yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan Polsek di wilayah hukum Polres Bogor berhasil menangkap 60 orang pelakunya, baik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Ke-60 orang pelaku kejahatan curanmor hasil Operasi Jaran selama beberapa waktu ini merupakan  hasil tangkapan Sat Reskrim dan Polsek yang di wilayah hukum Polres Bogor. Mereka melakukan aksinya di banyak wilayah dengan sasaran rumah, pertokoan dan perkantoran,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis, (4/3).

Baca Juga : Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di RS Lapangan Bogor Tinggal 20 Orang

Untuk 'pemetik', ia menjelaskan akan diancam dengan pasal 363 dan 470 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara penadah hasil Curanmor akan diancam dengan pasal 481 KUHP.

Halaman :


Editor : Zulfirman