Gandeng Pengusaha Lokal, Bapenda Kota Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat Raperda PDRD

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Bogor menggelar rapat dengar pendapat perihal Raperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Gandeng Pengusaha Lokal, Bapenda Kota Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat Raperda PDRD
Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, Raperda PDRD digarap sejak 2021 lalu. Rancangan aturan itu diakuinya terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Bogor menggelar rapat dengar pendapat perihal Raperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, Raperda PDRD digarap sejak 2021 lalu. Rancangan aturan itu diakuinya terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah.

"Hari ini Bapenda Kota Bogor menggali usulan-usulan dari pengusaha Kota Bogor bidang perhotelan, pengelolaan parkir, restoran, hiburan dan lainnya. Pemungutan pajak dan retribusi harus sesuai dengan UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) yang ada, sehingga Raerda PDRD ini harus dirumuskan menjadi Perda sebagai turunan dari UU tersebut," kata Deni, Selasa 7 Februari 2023.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan agar tidak ada duplikasi pungutan pajak dan tentunya kegiatan ini juga sekaligus harus bisa mengkoreksi serta evaluasi UU HKPD.

"Pengajuan Raperda PDRD ini, mandat dari turunan UU HKPD, supaya tidak ada duplikasi pungutan pajak. Kami juga sekalian mengkoreksi dan evaluasi UU HKPD dan ingin agar selaras pertumbuhan ekonomi dengan green ekonomi," ujarnya.

Sedangkan, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati menuturkan Raperda PDRD merupakan delegasi langsung dari ketentuan pasal 94 UU HKPD. Di mana hal utama yang perlu diperhatikan yakni penentuan besaran tarif yang akan dipungut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu melalui pemerintahan daerah. 

Hal-hal yang disesuaikan pada Raperda PDRD Kota Bogor diantaranya yang dikecualikan dari pajak barang dan jasa tertentu/PBJT atas restoran yang memiliki omset per bulan minimal Rp10 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.

Selain itu, tarif pajak konser musik dan sejenisnya turun dari 15% menjadi 10%, tarif bowling turun dari 15% menjadi 10%, tarif permainan ketangkasan turun dari 20% menjadi 10%, tarif panti pijat dan refleksi turun dari 25% menjadi 10%, tarif pajak parkir turun dari 35% menajdi 10%, tarif Mandi uap/spa naik dari 25% menjadi 40%, tarif karaoke dan sejenisnya naik dari 30% menjadi 40%, tarif Pajak Penerangan Jalan naik dari 5% menjadi 10%, NJOPTKP untuk peralihan atas dasar jual beli naik dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani