Ganja dari Aceh Kirim Rian ke Penjara 18 Tahun
Membawa ganja 70 kilogram dari Aceh ke Bogor, Rian Ardiansyah (26) divonis hukuman 18 tahun penjara. Rekannya, Muhammad Sidiq (23) divonis 10 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Membawa ganja 70 kilogram dari Aceh ke Bogor, Rian Ardiansyah (26) divonis hukuman 18 tahun penjara. Rekannya, Muhammad Sidiq (23) divonis 10 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jabar.
Hal itu terungkap dalam sidang penyelundupan ganja dari Aceh seberat 70 kilogram, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (17/12/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Toga Napitupulu menyatakan, terdakwa Muhammad Sidiq dan Rian Ardiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum, memiliki ganja kering yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat (1) undang-undang No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Rian Ardiansyah, dan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sidiq," katanya.
Selain itu kepada kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar atau diganti masa tahanan selama satu tahun.
Sementara untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Yang meringankan bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

