Ganti Rugi Lahan Ibu Kota KBB Molor, Warga Cilame Meradang

warga Cilame yang lahannya dibebaskan untuk ibu kota KBB merasa kesal karena hngga kini ganti rugi dari Pemda belum juga rampung

Ganti Rugi Lahan Ibu Kota KBB  Molor, Warga Cilame Meradang
Warga Cilame yang lahannya akan digunakan pusat ibu kota merdang lantaran hingga kini pembayaran ganti rugi belum rampung

 

INILAHKORAN, Ngamprah - Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang lahannya telah ditetapkan sebagai pusat Pemerintahan KBB di kawasan Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB mulai kesal. Pasalnya hingga kini pembayaran ganti rugi dari Pemda belum rampung.

Kepala Desa Cilame, Aas Mochamad Asor mengatakan, warga yang lahannya masuk lahan penlok ini dilarang membangun, mengubah fungsi, atau menjual lahan mereka ke pihak lain. Namun hingga kini pembayaran ganti rugi belum dicairkan.

"Tapi janji pembayaran dari Pemda KBB tidak jelas, sehingga membuat masyarakat seperti "digantung"," katanya.

Baca Juga: Dorong UMKM KBB Bangkit, Hipmikindo KBB Jajaki Pemasaran Online

Ia menyebut, pembebasan lahan di Desa Cilame telah dilakukan sejak 2012, namun hingga saat ini belum rampung. Bahkan, dari 50 hektare lahan yang baru dibebaskan sekitar 15 hektare.

"Pemda KBB sejak awal akan membebaskan total 100 hektare lahan untuk pusat pemerintahan di Desa Mekarsari dan Cilame, Kecamatan Ngamprah," sebutnya.

Namun demikian, sambung dia, dari luasan lahan tersebut belum semuanya terbebaskan, terutama yang ada di Desa Cilame.

Baca Juga: Pemda KBB Gencar Lakukan Vaksinasi Booster COVID-19 di Destinasi Wisata

"Di Desa Cilame, berdasarkan penlok lahan yang masuk pusat pemerintahan ada di RW 14 dan 15, di Kampung Cijamil dan Cinangela," ucapnya.

Dikarenakan sudah masuk penlok, lanjut dia menjelaskan, maka sesuai aturan pemilik lahan tidak boleh menjual lahannya pada pihak lain, menambah atau merenovasi bangunan yang ada.

"Pernah ada warga yang datang ke desa menanyakan, mungkin sudah kesal karena janji pembayaran oleh pemda tidak pernah ada. Sebagian yang terdesak kebutuhan akhirnya ada yang menjual ke perorangan," tuturnya.

Baca Juga: KBB PPKM Level 3, Ini Delapan Arahan Kapolres Cimahi

Sementara itu, tokoh pendiri KBB, Asep Suhardi mengaku, pihaknya sangat menyayangkan ketidakjelasan pembayaran untuk pembebasan lahan kepada warga di Cilame, Ngamprah.

Menurutnya, pemilik lahan sudah pasti dirugikan karena sudah menunggu sekitar 10 tahun tanpa ada kejelasan.

"Warga itu kan sudah merelakan lahan dan rumah miliknya dijual ke Pemda KBB, tapi sudah 10 tahun tidak dibayar jadi Pemda seakan mengekang hak masyarakat," ujarnya.

"Dibayar tidak oleh pemda, tapi mau dijual ke pihak lain tidak boleh, kan membingungkan," pungkasnya. *** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran