KBB PPKM Level 3, Ini Delapan Arahan Kapolres Cimahi
Polres Cimahi langsung memberikan arahan setelah diberlakukannya PPKM level 3 di KBB dan Kota Cimahi dan ini arahan Kapolres CImahi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan PPKM level 3 di empat wilayah aglomerasi seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi. Sejumlah pemerintah daerah kembali melakukan langkah preventif penularan virus Covid-19.
Tak terkecuali di wilayah hukum Polres Cimahi, seperti di Kota Cimahi dan KBB yang mulai melakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama diberlakukannya PPKM level 3.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah arahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) KBB dalam rapat evaluasi kasus Covid-19 bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga: PSS vs Persib, Luizinho Passos Redam Ancaman Wander Luiz, Kami Lebih Bagus daripada Dia!
Ia menyebut, ada sekitar delapan poin arahan yang disarankan dalam rapat evaluasi kasus Covid-19 di KBB tersebut.
"Disarankan tidak ada kegiatan masyarakat yang mengakibatkan kerumunan," katanya.
Ia menjelaskan, untuk Kepala Disparbud disarankan untuk memberikan instruksi kepada pengelola Destinasi agar tidak ada keramaian jangan sampai pariwisata dibuka malah menimbulkan cluster baru.
Baca Juga: Kadin KBB Siap Mendukung Penuh Berbagai Inovasi dari Masyarakat Untuk Kemajuan Daerah
"Kami sarankan kepada para Tokoh Agama untuk memberikan pengertian dan penjelasan untuk tidak berkerumun kepada para jamaahnya," jelasnya.
Ia menegaskan, untuk vaksinasi harus menjadi prioritas lantaran omicron tingkat penyebarannya lebih dari varian delta dan varian sebelumnya.
"Mobilitas masyarakat harus segera di batasi, agar memperkecil penyebaran Covid-19," tegasnya.
Jika diizinkan, terang dia, pihaknya harus membuat aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat maksimal 21.00 WIB. Sebelumnya, selama 1 minggu harus ada sosialisasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Disdik KBB Temukan Banyak Siswa Berkompeten Berbahasa Sunda, Ini Pemicunya
"Baru setelahnya harus ada tindakan sanksi baik itu secara langsung maupun tidak langsung," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan harus ada sanksi hukum.
"Mau tidak mau, kita harus tegas. Lalu, setelah ini disarankan dibuat tim khusus untuk melakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Sivitas Akademika Tel-U Diberikan Vaksinasi Booster Covid-19
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0609 Cimahi, Letkol Inf Hary Novana Andriyas meminta agar seluruh pihak tetap mewaspadai tren penyebaran Omicron sangat pesat.
Ia berharap, di Kabupaten Bandung Barat bisa melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, kegiatan sosialisasi dilakukan secara besar, masif dan secara menyeluruh di seluruh kecamatan.
"Jika di perlukan kami akan menyewa tank dan mobil panser agar menjadi perhatian bagi masyarakat," pungkasnya. (Agus Satia Negara).
Editor : inilahkoran


