Gara-gara Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cidokom, Pejabat Pemkab Bogor 'Digilir' Polisi
Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, membuat repot sejumlah pejabat. Mereka digilir oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, kabupaten bogor, membuat repot sejumlah pejabat. Mereka digilir oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor.
Mereka yang diperiksa secara bergiliran oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor itu adalah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Cidokom tersebut.
Salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah Renaldi Yushab Fiansyah. Dia mengaku sudah dimintai penjelasan oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor tentang dugaan penyelewengan dana desa di Desa Cidokom itu.
Pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian yang sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan infrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade) pada tahun anggaran 2021 di Desa Cidokom, Rumpin.
“Ya (sudah dimintai keteragan), tetapi tidak lama. Saya dimintai keterangan tentang penggunaan dana Samisade maupun informasi lainnya yang dibutuhkan aparat kepolisian,” ucap Renaldi Yushab Fiansyah kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.
Renaldi Yushab Fiansyah menerangkan tak hanya dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Samisade, penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) juga diselidiki.
“Semua dana transfer ke desa tersebut diselidiki oleh kepolisian, tak hanya Samisade,” terangnya.
Seperti diketahui, Kepala Desa Cidokom berinisial TT akhirnya diperiksa oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan dilakukan karena dia tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dikelola desa.
Kades Cidokom diduga tak hanya tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade), tetapi juga Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD).
“Kami sudah mengingatkan berulang kali. Kalau sudah ditolong, maka apa boleh buat jika (diperiksa APH),” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Usep Supratman menuturkan, bahwa Kades tersebut kerap gali lubang tutup lubang dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan ADD, DD maupun Samisade.
“Tutup lubang gali lubang dari anggaran-anggaran itu. Kalau restorative justice atau 'dimaafkan' kalau perbuatan melanggar hukumnya hanya dilakukan sekali,” tutup Usep Supratman. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

