Garut Butuh Perda Jam Belajar Masyarakat

Guna memaksimalkan peran masyarakat khususnya orang tua terhadap anak-anaknya di Kabupaten Garut, dibutuhkan regulasi yang mengatur jam belajar masyarakat.

Garut Butuh Perda Jam Belajar Masyarakat
INILAH, Garut - Guna memaksimalkan, dan mengoptimalkan kegiatan pendidikan anak berkaitan peran masyarakat khususnya orang tua terhadap anak-anaknya di Kabupaten Garut, dibutuhkan regulasi yang mengatur jam belajar masyarakat.
 
Program Magrib mengaji sebagai salah satu bentuk pendidikan yang dicanangkan beberapa tahun lalu pun dalam praktiknya masih belum berjalan efektif. Kegiatan belajar anak pun terkesan sebatas selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. 
 
Selebihnya, mereka lebih banyak kedapatan keluyuran di luar bahkan hingga malam. Sehingga sangat rentan terpengaruh pergaulan yang mengarah pada munculnya aksi kenakalan anak atau remaja.
 
"Itulah sebabnya Garut butuh ada Perda Jam Belajar Masyarakat," tutur Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut Riana Abdul Azis, Ahad (16/12/2018).
 
Dia mengatakan, dalam perda ini dapat diatur bagaimana orang tua berkewajiban mendidik anaknya sesuai kemampuan, dan minatnya, serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, misalnya. 
 
"Atau dari jam 15.00 WIB sampai 17.30 WIB yang dibina oleh ustaz, atau tokoh agama di daerah masing-masing, atau di pesantren, seperti sekolah agama yang menerapkan ilmu agama Islam," ujar Riana.
 
Dia menilai, Perda Jam Belajar Masyarakat laik dibentuk untuk Garut. Seperti halnya sejumlah daerah lain yang telah membuat Perda tersebut. Seperti di Jakarta, dan Kabupaten Malinau yang dengan Perdanya Nomor 14 Tahun 2017 tentang Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat. 
 
Begitu pun di Kota Jogyakarta yang pengaturan jam belajar masyarakatnya ditetapkan berdasarkan peraturan walikotanya nomor 53 tahun 2014. 
 
Menurut Riana, jam belajar masyarakat itu sendiri ditujukan sebagai gerakan, dan salah satu model terobosan simpatik untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Sehingga menghasilkan sumber daya manusia berkualitas. 
 
Sebab masyarakat sendiri, atau para orang tua, dituntut berpartisipasi mendukung keberlangsungan belajar bagi anak-anaknya. Penetapan waktu jam belajar masyarakat tersebut minimal dua jam setiap harinya.
 
"Selama ini, pemberlakukan jam belajar bagi pelajar di Garut hanya mengandalkan jam belajar siswa selama di sekolah. Sementara di luar itu banyak dari mereka yang beraktivitas di luar sekolah maupun rumah sekadar nongkrong-nongkrong atau kegiatan lain yang tak bermanfaat, bahkan justeru bisa menjerumuskannya pada hal-hal maksiat," kata Riana.
 
Dia berharap jam belajar masyarakat dapat dibuatkan perda-nya di Kabupaten Garut, dan menjadi salah satu solusi mencerdaskan masyarakat Garut.  
 
"Untuk pelaksanaan teknisnya, jam belajar masyarakat ini bisa disesuaikan dengan kondisi masyarakat, sesuai wilayahnya masing-masing," imbuh Ketua Kebijakan Publik KAMMI garut, Dian Eldo Nugraha. 


Editor : inilahkoran