Polisi Temukan 4 Bukti Kuat Ditetapkannya Rachel Vennya Sebagai Tersangka

Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina pada Rabu 3 November 2021.

Polisi Temukan 4 Bukti Kuat Ditetapkannya Rachel Vennya Sebagai Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Antara Foto)

INILAHKORAN, Bandung - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina pada Rabu 3 November 2021.

Dikutip dari PMJ News, Kamis 4 November 2021, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajer Rachel Maulida Khairunnisa, dan satu orang warga sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Polisi Cecar Selegram Rachel Vennya 38 pertanyaan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan ada empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel dan ketiga temannya sebagai tersangka kasus kabur karantina tersebut.

"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, kemudian bukti dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tukas Tubagus.

Terkait kasus ini, Rachel dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Begini Penampilan Rachel Vennya Saat Jalani Pemeriksaan Kedua di Polda Metro Jaya

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi peraturan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda-tingginya Rp1 juta.

Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, Rachel Vennya Akan Diperiksa Lagi Pekan Depan

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***(firda rachmawati)


Editor : inilahkoran