Putusan Hakim Rawat Jalan di BNN DKI 3 Bulan, Nia Ramadhani: Astagfirullah Aladzim
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman rehabilitasi selama beberapa bulan saja atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa mereka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Artis cantik Nia Ramadhani Bersama suaminya Ardi Bakrie telah menjalani sidang perdana atas kasus pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.
Pasangan selebritis ini dijatuhi hukuman rehabilitasi selama beberapa bulan saja atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa mereka.
"Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis dikutip Inilah Koran dari kanal YouTube Hitz Infotainment, Sabtu, 4 Desember 2021.
Sempat dihantui ancaman hukuman hingga bertahun-tahun, kini Nia dan Ardi bisa bernafas lega lantaran hakim hanya menjatuhkan hukuman ringan berupa rehabilitasi.
Pasca putusan siding telah dibacakan, saat pasangan ini akan keluar ruangan sidang sempat terjadi dorong-dorongan.
Terlihat dalam tangkapan kamera Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beberapa kali terhimpit
Hingga akhirnya Nia Ramadhani harus dikawal untuk kembali menuju mobil.
Baca Juga: Legislator Dorong Jabar Benahi Pendidikan Bagi Disabilitas
"Sorry... sorry," kata Nia Ramadhani sembari menembus sambal berjalan menuju keluar ruang sidang yang dipenuhi awak media.
Nia Ramadhani pun sampai beristigfar lantaran dorong-dorongan yangh terjadi hingga dirinya kesulitan keluar dan sempat terhimpit.
“Astagfirullahal adzim,” ungkap Nia Ramadhani.***
Editor : inilahkoran


