FAKTA BARU! Bobby Joseph Pakai Narkoba Sejak Tahun 2015, Sempat Jadi Perantara Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kronologi lengkap penangkapan Bobby Joseph terkait penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kronologi lengkap penangkapan Bobby Joseph terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kejadiannya adalah berawal pada hari Kamis yaitu tanggal 9 Desember 2021 yaitu atas dasar laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong dari Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat reserse narkoba yaitu melakukan tindakan lanjut dari laporan tersebut," kata Zulpan dalam keterangan tertulis pada Senin 13 Desember 2021.
Kemudian kata Zulpan dari hasil penyelidikan di lapangan ternyata memang betul akan terjadi transaksi narkoba, namun transaksi ini dipindahkan tempatnya oleh mereka yang akan melakukan transaksi menjadi Kalideres Jakarta Barat tepatnya di Jalan Kintamani.
Baca Juga: Periksa Kandungan, Aurel Hermansyah Tak Ditemani Atta Halilintar, Ada Apa?
"Kemudian di situ dilakukan penangkapan ya yang ditangkap adalah pada saat itu Saudara Bobby Joseph alias BJ," katanya.
Bobby Joseph ditangkap pada Jumat dinihari pukul 01.30 WIB. Pada saat ditangkap Bobby Joseph menyembunyikan barang bukti dalam rokok, kemudian dibungkus plastik.
"Itu sabu-sabu atau sabu seberat 0,49 gram 0,49 gram Barang bukti sabu," katanya.
Baca Juga: Tak Akan Cari Pembuat Petisi Boikot, Nikita Mirzani: Palingan Yang Buat Orang Gak Mampu
Kemudian Bobby, kata Zulpan saat diamankan juga positif menggunakan sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu.
Bobby Joseph atau BJ mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015, kemudian berdasarkan pemeriksaan ia juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila.
"Jadi yang bersangkutan sudah diketahui yang berantakan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila yang kepada orang-orang," katanya.
Baca Juga: Viral Video Ojol dan Sopir Angkot Adu Jotos Sampai Angkat Ban Serep
Sementara pasal yang disangkakan berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114. Pasal 112 dan juga subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


