Doddy Sudrajat Ributkan Donasi Gala Sky, Begini Penjelasan Kemensos Tentang PUB

Baru-baru ini Doddy Sudrajat membawa kasus donasi Gala Sky yang digagas oleh sahabat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah ke Kemensos.

Doddy Sudrajat Ributkan Donasi Gala Sky, Begini Penjelasan Kemensos Tentang PUB
Doddy Sudrajat laporkan donasi rumah untuk Gala.

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini Doddy Sudrajat membawa kasus donasi Gala Sky yang digagas oleh sahabat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Menyoroti persoalan yang tengah ramai diperbicangkan tersebut, Kemensos memberikan penjelasan tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Dalam Permensos No 8 Tahun 2021, Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

Baca Juga: Bansos BPNT Kartu Sembako: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar di Link cekbansos.kemensos.go.id

Adapun, penyelenggaraan PUB yang dimaksud adalah masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum yang harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.

Akan tetapi, ada beberapa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang tidak memerlukan izin.

Pengumpulan uang dan barang yang tidak memerlukan izin misalnya zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas.

Baca Juga: 7 Tips Lolos Masuk PTN Jalur SNMPTN dan SBMPTN 2022

Selain itu, penyelenggaraan PUB lain yang tidak memerlukan izin di antaranya gotong royong di lingkungan terbatas, misal sekolah, kantor, RW/tetangga, kelurahan/desa, dan dalam pertemuan terbatas bersifat spontan.

Seperti diketahui, penggalangan donasi Gala Sky tersebut digagas oleh sahabat-sahabat Vanessa dan Bibi.

Salah satu orang yang berperan penting dalam menyelenggarakan donasi Gala Sky tersebut adalah Marissya Icha.***


Editor : inilahkoran