Indra Kenz Jadi Tersangka, Kini Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi
Crazy rich Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Doni dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Hal ini diketahui dari keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Maret 2022.
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," kata Whisnu Hermawan.
Crazy Rich Bandung itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kendati berbeda, Whisnu menjelaskan pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Luhut Diduga Dalang Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ulil Abshar: Ini Rencana Jahat Sekali
Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.***
Editor : inilahkoran


