Inilah Perkembangan Kasus Dea OnlyFans : Komedian Marshel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Komedian Marshel penuhi panggilan polisi terkait dugaan pembelian konten pornografi dari Dea OnlyFans. Marshel masih diperiksai polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta,- Marshel Widianto akhirnya datangi panggilan penyidik ââPolda Metro Jaya terkiat dugaan konten bermuatan pornografi dari Dea OnlyFans.
Marshel mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (07/04) siang. Tidak keluar kata keluar dari mulut saat ke kantor Polda Metro Jaya, dia langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik ââyang akan memeriksa dirinya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan ada beberapa pihak yang secara langsung membeli konten yang memuat konten pornografi dari Dea. Salah satu pembeli konten tersebut diketahui mengompol berinisial M yang belakangan diketahui sebagai Marshel Widianto.
Baca Juga: Marshel Widianto Dipanggil Polisi Karena Beli Konten Dea OnlyFans, Bintang Emon Beri Sindiran Keras
Kanit 1 Subdirektorat (Subdit) Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan diperiksa karena Dea menyebut nama M sebagai salah satu pembeli kontennya.
"Ini karena adanya penyampaian Dea dalam BAP, yang bersangkutan dengan video Dea nomor 76," seperti dikutip antara.
Pada kesempatan terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis juga mengatakan, salah satu pembeli konten berisi konten pornografi Dea adalah seorangan yang terkenal berinisial M. "Komedian terkenal inisial M itu membeli video tersebut," kata Auliansyah Lubis.
Polisi mengungkapkan M mengenal Dea secara langsung dan membeli konten tersebut langsung dari Dea.
Komedian tersebut juga membeli 76 konten video dan foto yang ada di dalam akun Google Drive tersebut. Meski demikian polisi tidak menjelaskan berapa nominal yang dibayar M.
Penyidik ââmemanggil M dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mendalami dugaan apakah yang turut menyebarkan konten sebagai penggunaan tersebut.
Editor : inilahkoran


