Gegara 'Sembunyikan' Pejabat Pemkab Bogor Tersangka Korupsi, Pria Ini Diganjar Tiga Tahun
Dian Ade Putra harus membayar mahal “menyembunyikan” pamannya, Sumardi. Dia dihukum tiga tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Dian Ade Putra harus membayar mahal “menyembunyikan” pamannya, Sumardi. Dia dihukum tiga tahun penjara.
Hukuman terhadap Dian Ade Putra dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain divonis penjara tiga tahun, keponakan Sumardi itu juga disanksi denda Rp200 juta.
Jika Dian Ade Putra tak membayar denda, hukuman penjaranya akan ditambah dengan satu bulan.
Sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim, sidang perkara obstruction of justice itu kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan atau sebelum Ramadhan tahun ini.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Dian Ade Putra Harahap diduga melakukan obstruction of justice. Dia dinilai merintangi proses hukum Sumardi, pejabat Pemkab Bogor yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Dian Ade Putra dijerat aparatur Adhyaka dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman penjara miinmal selama 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kuasa hukum Dian Ade Putra Harahap meminta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan sikap atas vonis majelis hakim ini. Mereka diberi waktu 14 hari.
Tak hanya kuasa hukum Dian Ade Putra, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun memutuskan hal yang sama. Mereka akan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebelum menyikapi vonis tersebut.
“Atas vonis hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, kuasa hukum Dian Ade Putra Harahap dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara 4 tahun pun sama-sama bersikap untuk pikir-pikir,” ungkap Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

