Pemkab Bogor Terancam Tidak Dapat Opini WTP Lagi, Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor: Ini Alasannya 

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Bogor meminta pihak eksekutif untuk segera membenahi catatan karena Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi.

Pemkab Bogor Terancam Tidak Dapat Opini WTP Lagi, Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor: Ini Alasannya 
Akibat temuan minor tersebut, anggota Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung memprediksi Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi yang menjadikannya dua tahun berturut-turut. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Bogor meminta pihak eksekutif untuk segera membenahi catatan karena Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi.

Akibat temuan minor tersebut, anggota Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung memprediksi Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi yang menjadikannya dua tahun berturut-turut.

Lantaran Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi, Permadi menjelaskan lembaga legislatif daerah meminta eksekutif agar hal tersebut tidak menjadi warisan yang kurang baik untuk pasangan kepala daerah selanjutnya.

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Minta Disdik Tiadakan Wisuda TK Sampai SMA

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, jumlah temuan dugaan kerugian negara pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp42 miliar. Dimana Rp3 miliar tersisa yang belum dibayarkan oleh rekanan kerja Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Lalu, pada tahun anggaran 2022 jumlah temuan dugaan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh rekanan kerja Pemkab Bogor mencapai Rp8 miliar.

"Catatan atau temuan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk Kabupaten Bogor baik APBD 2021 maupun 2022 harus diselesaikan SKPD, OPD, maupun rekanan kerjanya. Karena kalau tidak, maka Pemkab Bogor terancam tidak dapat opini WTP lagi," kata Permadi kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga : DPC Partai Demokrat Kota Bogor Gencarkan Kegiatan Sosial Usai Melantik Pengurus Kecamatan dan Kelurahan

Dia menuturkan, BPK bekerja berdasarkan undang-undang hingga wajar apabila mereka tidak memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Pemkab Bogor.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani